TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) belum menemukan adanya aspek potensi maladministrasi dalam penyaluran sumbangan Rp 2 triliun oleh keluarga almarhum Akidi Tio lewat rekening yang disiapkan Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Heri.
"Sehingga ORI belum masuk," kata Ketua ORI Mokhammad Najih saat dihubungi pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Najih mengatakan, sebenarnya memberi atau menerima sumbangan itu hal yang wajar, apalagi dalam rangka penggalangan dana sosial. Namun yang perlu digali dan menjadi perhatian adalah mengapa sumbangan Rp 2 triliun itu harus diserahkan kepada kepolisian.
"Apa motifnya penyumbang itu? Dan dalam nilai yang tidak wajar itu memang semestinya perlu identifikasi dan verifikasinya," kata Najih.
Sebagaimana diketahui, riuh dugaan sumbangan fiktif muncul ketika keluarga Akidi Tio memberikan hibah bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun. Simbolisasi penyerahan ini bahkan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Heri. Namun, belakangan diketahui, uang Rp 2 triliun itu tak pernah masuk ke rekening kepolisian.
ANDITA RAHMA
Baca: Telaah Rekening Keluarga Akidi Tio, PPATK Tak Temukan Uang Rp 2 Triliun