BANDUNG BARAT-Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna akan segera menjalani persidangan dalam kasus korupsi bantuan sosial atau Bansos Covid-19.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada tim jaksa penuntut umum.
“Hari ini dilaksanakan pelimpahan tahap II,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 3 Agustus 2021.
Ali mengatakan kini kewenangan penahanan dilanjutkan kepada tim jaksa selama 20 hari ke depan.
Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, lalu melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka kasus korupsi barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.
KPK juga menetapkan tersangka bansos Covid-19 lainnya, yaitu pengusaha Andri Wibawa dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan. Andri adalah anak Aa Umbara.
Baca juga : KPK Panggil 28 Saksi dalam Kasus Korupsi di Kabupaten Bandung Barat