Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK KPK, Sejauh Mana Kewenangan ORI?

Reporter

Gedung Ombudsman RI [Ombudsman]
Gedung Ombudsman RI [Ombudsman]

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 21 Juli 2021, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memfokuskan isu ini pada rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK).

Ketua ORI Mokhammad Najih mengatakan, "Tiga hal ini yang oleh Ombdusman RI ditemukan potensi maladminstasi. Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan kepada Ketua KPK (Firli Bahuri), Kepala BKN (Bima Haria Wibisana), dan Presiden Joko Widodo agar penemuan maladministrasi yang didapati bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya."

Tidak bisa dipungkiri, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk BUMN, BUMD, BHMN, swasta, bahkan perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu dan sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, atau anggran pendapatan dan belanja daerah.

Hal tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya. Menukil kanal ombudsman.go.id, dalam menjalankan tugasnyapun lembaga ini bebas dari campur tangan kekuasaan.

Mengacu pada pasal 7 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008, Ombudsman bertugas untuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, dalam menjalankan tugasnya Ombudsman mengacu pada kepatutan, keadilan, keseimbangan, tidak memihak, akuntabilitas, non-diskriminasi, keterbukaan, dan kerahasiaan.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam TWK KPK, Apa Artinya?








KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun

53 menit lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun

Barang mewah tersebut menjadi bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rafael Alun.


KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Eks Bupati Buru Selatan

3 jam lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Eks Bupati Buru Selatan

Seorang tersangka yang diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono itu adalah pengusaha bernama, Liem Sin Tiong.


Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

4 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo kembali diperiksa oleh KPK pada Jum'at 24 Maret 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

KPK mengungkapkan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun diduga telah berlangsung selama 12 tahun. Gratifikasi berupa uang.


KPK Sudah Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

5 jam lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sudah Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

Penggeledahan ini dilakukan menyusul penetapan tersangka Rafael Alun di kasus gratifikasi. KPK sebut penggeledahan untuk kumpulkan alat bukti.


Bareskrim Polri Pastikan 9 Pucuk Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra Ilegal

6 jam lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Polri Pastikan 9 Pucuk Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra Ilegal

Bareskrim Polri mengungkap 9 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra ilegal. Pemeriksaan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPK.


Geledah 3 Rumah dan Apartemen di Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK: Tim Temukan Bukti Aliran Dana

6 jam lalu

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
Geledah 3 Rumah dan Apartemen di Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK: Tim Temukan Bukti Aliran Dana

KPK terus mendalami kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM. Hari ini mereka menggeledah tiga rumah dan satu apartemen di beberapa lokasi.


KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka

7 jam lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka

KPK menetapkan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak periode 201-2023.


Pelaporan Balik Sugeng Teguh Santoso Dianggap Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

9 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Pelaporan Balik Sugeng Teguh Santoso Dianggap Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Asisten Wamenkumham melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.


Karyoto Jadi Kapolda Metro, Lemkapi: Kejutan, Belum Pernah Kapolda Tapi Kapolri Tak Ragu

12 jam lalu

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2020. KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di wilayahnya pada 2014-2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
Karyoto Jadi Kapolda Metro, Lemkapi: Kejutan, Belum Pernah Kapolda Tapi Kapolri Tak Ragu

Lemkapi menilai penunjukan Irjen Pol Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya menjadi kejutan pada mutasi besar-besar di tubuh Polri.


KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

13 jam lalu

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.