TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 21 Juli 2021, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memfokuskan isu ini pada rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK).
Ketua ORI Mokhammad Najih mengatakan, "Tiga hal ini yang oleh Ombdusman RI ditemukan potensi maladminstasi. Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan kepada Ketua KPK (Firli Bahuri), Kepala BKN (Bima Haria Wibisana), dan Presiden Joko Widodo agar penemuan maladministrasi yang didapati bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya."
Tidak bisa dipungkiri, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk BUMN, BUMD, BHMN, swasta, bahkan perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu dan sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, atau anggran pendapatan dan belanja daerah.
Hal tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya. Menukil kanal ombudsman.go.id, dalam menjalankan tugasnyapun lembaga ini bebas dari campur tangan kekuasaan.
Mengacu pada pasal 7 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008, Ombudsman bertugas untuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, dalam menjalankan tugasnya Ombudsman mengacu pada kepatutan, keadilan, keseimbangan, tidak memihak, akuntabilitas, non-diskriminasi, keterbukaan, dan kerahasiaan.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam TWK KPK, Apa Artinya?