TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan seluruh keterangan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan, akan dikonfirmasi kepada M Syahrial, selaku Wali Kota Tanjungbalai nonaktif.
Pada sidang Senin, 26 Juli 2021, Stepanus mengungkapkan keterlibatan pimpinan KPK Lili Pintauli Siergar dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat M Syahrial.
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya. Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada terdakwa MS," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 27 Juli 2021.
Khusus untuk dugaan keterlibatan Lili, Ali mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah memeriksa. Nantinya, setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, maka Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka.
"Kami senantiasa mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa MS ini. Karena kami menyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Dugaan keterlibatan Lili muncul ketika jaksa mencecar Stepanus Robin Pattuju perihal keinginan Syahrial yang hendak meminta bantuan terkait permasalahan hukum jual beli jabatan kepada seseorang yang bernama Fahri Aceh.
"Pak Syahrial itu menyampaikan Fahri Aceh itu atas saran siapa?" tanya jaksa.
"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar, Pak," jawab Robin.
Selain itu, Stepanus Robin Pattuju mengatakan Syahrial juga bercerita sempat ditelepon oleh Lili. Di telepon itu, kata dia, Lili memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.
"Bantu lah, Bu," kata Robin menirukan ucapan Syahri. Kemudian, kata Robin, Lili meminta Syahrial menemui seseorang bernama Fahri. Robin mengatakan tak tahu apakah Syahrial sudah bertemu dengan Fahri Aceh. Dia mengatakan juga tak melaporkan sesuatu ke Lili.
Dalam perkara ini, Syahrial didakwa menyuap Robin dan pengacara Markus Husain Rp 1,6 miliar. Suap diberikan agar Robin mencegah kasus jual-beli jabatan yang menyeret Syahrial naik ke tahap penyidikan.
Adapun Lili Pintauli dalam berbagai kesempatan membantah melakukan komunikasi dengan Syahrial. "Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam konferensi pers, 30 April 2021.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI