TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyatakan sedang memproses dugaan pelanggaran etik oleh salah satu pimpinan KPK. Namun, ia enggan mengungkap identitas pimpinan tersebut.
"Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota dewas sendiri bisa dikenai pasal etik. Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di dewas," ucap dia melalui pesan teks pada Selasa, 27 Juli 2021.
Haris menegaskan jika Dewas KPK selalu berkomitmen menegakkan prinsip zero tolerance untuk mereka yang melanggar kode etik.
Meski tak menyebutkan siapa pimpinan yang sedang diproses, namun saat ini nama Lili Pintauli Siregar kembali diperbincangkan setelah eks penyidik Stepanus Robin Pattuju mengungkapkan keterlibatan Lili dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
Dalam sidang pada 26 Juli 2021, jaksa mencecar Stepanus perihal keinginan Syahrial yang hendak meminta bantuan terkait permasalahan hukum jual beli jabatan kepada seseorang yang bernama Fahri Aceh.
"Pak Syahrial itu menyampaikan Fahri Aceh itu atas saran siapa?" tanya jaksa.
"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar, Pak," jawab Robin.
Selain itu, Stepanus Robin Pattuju mengatakan Syahrial juga bercerita sempat ditelepon oleh Lili. Di telepon itu, kata dia, Lili memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.
"Bantu lah, Bu," kata Robin menirukan ucapan Syahri. Kemudian, kata Robin, Lili meminta Syahrial menemui seseorang bernama Fahri. Robin mengatakan tak tahu apakah Syahrial sudah bertemu dengan Fahri Aceh. Dia mengatakan juga tak melaporkan sesuatu ke Lili.
Dalam perkara ini, Syahrial didakwa menyuap Robin dan pengacara Markus Husain Rp 1,6 miliar. Suap diberikan agar Robin mencegah kasus jual-beli jabatan yang menyeret Syahrial naik ke tahap penyidikan.
Adapun Lili dalam berbagai kesempatan membantah melakukan komunikasi dengan Syahrial. "Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, 30 April 2021.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI
Baca: Eks Penyidik KPK Buka Isi Obrolan Lili Pintauli dengan Wali Kota Tanjungbalai