TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan sudah menganggap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju seperti adiknya. “Saya anggap dia adik saya,” kata Azis saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 26 Juli 2021.
Azis dipanggil menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Syahrial menyuap Robin Pattuju Rp 1,6 miliar untuk mengakali perkara.
Azis mengatakan tak segan meminjamkan Robin Rp 200 juta karena sudah dekat sekali. Dalam sidang ini, Azis mengakui telah meminjamkan duit kepada Robin.
“Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau ada Rp 200 juta atau Rp 150 juta,” kata Azis saat menjadi saksi secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 26 Juli 2021.
Jaksa menyebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan transfer pertama dilakukan pada 3 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta dan sisanya pada 5 Agustus. Transfer dilakukan dengan alasan berobat orang tua, berobat mertua, sekolah anak, dan kontrakan Robin.
Uang ditransfer ke Maskur Husain, pengacara yang belakangan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. “Iya,” kata Azis mengkonfirmasi.
Azis mengatakan uang ditransfer ke Maskur atas permintaan Robin. Robin bilang Maskur sebagai saudaranya. Azis mengatakan Stepanus Robin Pattuju belum mengembalikan uang pinjaman itu.
Azis Syamsuddin mengatakan pinjaman sebesar itu bukan hal yang aneh. Politikus Golkar itu mengatakan bukan cuma Robin yang meminjam. Apalagi, ia sesumbar memang menyisihkan 2,5 persen penghasilannya untuk amal.
Baca juga: Azis Syamsuddin Mengaku Pinjamkan Rp 200 Juta ke Eks Penyidik KPK