TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju mengaku tahu soal komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Robin mengatakan Syahrial pernah menceritakan soal adanya telepon dari Lili.
"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa saya ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan, bahwa 'Gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu, Pak," kata Robin saat menjadi saksi secara virtual di sidang kasus suap ini, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 26 Juli 2021. Syahrial duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini.
Awalnya, Robin mengakui Syahrial pernah menyampaikan bahwa dirinya juga meminta bantuan seseorang bernama Fahri Aceh untuk masalah hukumnya di KPK. Robin menyebut Lili yang menyarankan Fahri kepada Syahrial.
"Pak Syahrial itu menyampaikan Fahri Aceh itu atas saran siapa?" tanya jaksa. "Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar, Pak," jawab Robin.
Selain itu, Robin mengatakan Syahrial juga bercerita sempat ditelepon oleh Lili. Di telepon itu, kata dia, Lili Pintauli memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.
"Bantu lah, Bu," kata Robin menirukan ucapan Syahrial. "Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," kata Robin menambahkan.
Robin mengatakan tak tahu apakah Syahrial sudah bertemu dengan Fahri Aceh. Dia mengatakan juga tak melaporkan sesuatu ke Lili.
Dalam perkara ini, Syahrial didakwa menyuap Robin dan pengacara Markus Husain Rp 1,6 miliar. Suap diberikan agar Robin mencegah kasus jual-beli jabatan yang menyeret Syahrial naik ke tahap penyidikan.
Adapun Lili dalam berbagai kesempatan membantah melakukan komunikasi dengan Syahrial atau Wali Kota Tanjungbalai non aktif. "Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers, 30 April 2021.
Baca juga: Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK Lili Siregar ke Dewas