Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkes Segera Laksanakan Vaksin Dosis Ke-3 untuk Tenaga Kesehatan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Tenaga Kesehatan melakukan screening pekerja sebelum disuntikkan Vaksin Covid-19 pada Pekerja di Rumah Sakit Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021. Sebanyak 400 pekerja proyek pembangun gedung baru di lingkungan Rumah Sakit Pusat Jantung Nasional Harapan Kita disuntikkan Vaksin Covid-19 jenis Sinovac. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tenaga Kesehatan melakukan screening pekerja sebelum disuntikkan Vaksin Covid-19 pada Pekerja di Rumah Sakit Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021. Sebanyak 400 pekerja proyek pembangun gedung baru di lingkungan Rumah Sakit Pusat Jantung Nasional Harapan Kita disuntikkan Vaksin Covid-19 jenis Sinovac. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.01/I/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut, diberitahukan bahwa akan ada vaksinasi dosis ketiga bagi para sumber daya kesehatan (SDM) kesehatan. Pemberian vaksinasi dosis ketiga ini telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melaksanakan vaksinasi dosis ketiga bagi seluruh tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan," demikian pernyataan dalam surat edaran yang Tempo terima pada Ahad, 25 Juli 2021.

Adapun ketentuan untuk penerima vaksin dosis ketiga adalah:

1. SDM kesehatan adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang berusia di atas 18 tahun.

2. Vaksinasi dosis ketiga diberikan kepada SDM kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit) yang telah mendapatkan dua dosis vaksinasi Covid-19 lengkap.

3. Vaksinasi dosis ketiga dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama atau platform yang berbeda, dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah tiga bulan setelah dosis kedua diberikan.

4. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lain memastikan dan bertanggung jawab bahwa pemberian vaksinasi dosis ketiga hanya untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dengan menandatangani pakta integritas terlampir dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan tembusan ke Kementerian Kesehatan (email: paktaintegritas@kemkes.go.id).

5. Bila terdapat SDM kesehatan terdata sebagai kelompok sasaran lain, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lain dapat melakukan koreksi data dengan mengirim email ke alamat sdmkesehatan@pedulilindungi.id dengan menyertakan surat keterangan dari institusi masing-masing yang menyatakan bahwa SDM Kesehatan bekerja pada institusinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

6. Dalam hal pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga menggunakan vaksin Moderna mRNA-1273, maka dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Vaksin Moderna mRNA-1273 diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 mL.
b. Mekanisme skrining, alur pelayanan dan observasi dalam pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga dengan menggunakan vaksin Moderna mRNA-1273 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi yang menggunakan vaksin Sinovac maupun Astra Zeneca.
c. Vaksin Moderna mRNA-1273 tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial dan disimpan di:

1) Instalasi farmasi dinas kesehatan provinsi dan instalasi farmasi dinas kesehatan kabupaten/kota, dalam freezer dengan suhu -15°C sampai dengan -25°C.
2) Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain, dalam vaccine
refrigerator suhu 2-8 °C.

d. Ruang penyimpanan vaksin harus terhindar dari paparan sinar matahari langsung. Penyimpanan vaksin diatur sedemikian rupa untuk menghindari kesalahan pengambilan, perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin rutin.
e. Sebelum digunakan, vaksin harus dicairkan terlebih dahulu dengan cara:

1) Vaksin yang disimpan dalam freezer suhu -15°C sampai dengan -25°C, pencairan vaksin dilakukan dengan cara meletakkan vaksin selama 1 jam pada suhu ruangan 15-25°C sebelum dimasukkan ke dalam vaccine carrier.
2) Vaksin yang disimpan dalam vaccine refrigerator suhu 2-8°C, pencairan vaksin dilakukan dengan cara meletakkan vaksin selama 15 menit pada suhu ruangan 15-25°C sebelum dimasukkan ke dalam vaccine carrier.

f. Pastikan vaksin sebelum digunakan telah mencair, dan sebelum disuntikkan vial vaksin harus digoyangkan terlebih dahulu dengan lembut dan jangan dikocok.

g. Vaksin yang sudah dicairkan jangan dibekukan kembali. Apabila vaksin yang telah dicairkan belum dibuka, maka vaksin tersebut disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C dan hanya dapat disimpan dan digunakan maksimal selama 30 hari.

h. Apabila vaksin sudah dicairkan dan sudah dibuka maka harus segera disuntikkan maksimal dalam kurun waktu 6 jam dan apabila lebih dari 6 jam maka vaksin tersebut tidak dapat dipergunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

1 hari lalu

Ilustrasi - Ventilator rumah sakit. (ANTARA/Shutterstock/am)
Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

3 hari lalu

ilustrasi Haji (pixabay.com)
Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.


Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.


Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

5 hari lalu

Petugas fogging melakukan pengasapan di RW 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2023. Kegiatan fogging ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue (DBD) di daerah tersebut. Sebelumnya, salah seorang warga di RW 05 terkena DBD. Masyarakat diminta untuk mewaspadai akan ancaman DBD saat musim kemarau dengan tetap menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

22 April ditetapkan sebagai Hari Demam Berdarah Nasional oleh Kemenkes, meningkatkan kesadaran wargauntuk dapat mencegah penyakit DBD.


Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

8 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

8 hari lalu

Ribuan tenaga kesehatan atau Nakes berunjuk rasa di depan Monas untuk menagih janji pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi aparat sipil negara atau ASN, Kamis, 22 Sepetember 2022. Nakes yang sudah menjadi garda terdepan melawan Covid-19 merasa dikhianati, sebelumya pemerintah menjanjikan mereka menjadi ASN di awal pandemi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.


5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

9 hari lalu

Ilustrasi pernikahan outdoor di Candi Prambanan. Dok. istimewa
5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

Tes kesehatan pra-nikah adalah langkah proaktif yang dapat membantu membangun dasar yang kuat untuk pernikahan yang sehat dan bahagia.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

9 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

10 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.