TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Melkiades Laka Lena mengatakan pengumuman Presiden Jokowi memberikan kepastian tentang konsep dan waktu PPKM darurat yang masih akan berlaku hingga 25 Juli mendatang. Setelah itu, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap untuk sektor ekonomi kecil, seperti pasar tradisional dan pedagang kaki lima.
Menurut Melki, pemerintah melakukan penyesuaian ini berdasarkan masukan dan saran pelbagai pihak. Mengapresiasi keputusan itu, dia menilai pemerintah menyeimbangkan sektor kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat.
"Kami apresiasi keputusan Presiden hari ini karena sektor kesehatan tetap diutamakan, tapi pada saat yang sama sektor ekonomi dalam kapasitas tertentu juga dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan aspek sosial bagi kelompok yang paling terdampak," ujarnya.
Politikus Golkar ini mengatakan, sektor hulu masih harus menjadi ujung tombak penanganan pandemi. Ia kembali mewanti-wanti pelonggaran mobilitas harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli mendatang. Jokowi mengatakan, jika terjadi penurunan kasus Covid-19 dan keterisian rumah sakit, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap untuk sektor ekonomi dan industri kecil mulai 26 Juli.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: PPKM Darurat Diperlonggar 26 Juli, Pedagang Kaki Lima dan Asongan Boleh Jualan