TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendirikan pos penyekatan di terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandar udara (bandara) dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan pemudik Idul Adha 2021.
Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Istiono mengatakan pos penyekatan di empat lokasi tersebut berlaku pada 16-22 Juli 2021. "Iya ada pos di stasiun, terminal, pelabuhan dan bandara di wilayah Jawa, Bali dan Lampung," ujar Istiono melalui keterangan tertulis pada Ahad, 18 Juli 2021.
Istiono mengatakan adanya pos penyekatan di lokasi pemberhentian kendaraan tersebut untuk mencegah masyarakat yang nekat berangkat mudik di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Berikut rincian penyekatan jelang Idul Adha yang didirikan Korlantas Polri:
1. Lampung: 21 lokasi (2 lokasi di jalan tol, 17 lokasi di jalan non tol, 2 lokasi di pelabuhan)
2. Banten: 20 lokasi (2 lokasi di jalan tol, 17 lokasi di jalan non tol, 1 lokasi di pelabuhan)
3. Metro Jaya: 100 lokasi (15 lokasi di jalan tol, 85 lokasi di jalan non tol)
4. Jawa Barat: 353 lokasi (21 lokasi di jalan tol, 332 lokasi di jalan non tol)
5. DI Yogyakarta: 23 lokasi (semua di jalan non tol)
6. Jawa Tengah: 271 lokasi (27 lokasi di jalan tol, 244 lokasi di jalan non tol)
7. Jawa Timur: 209 lokasi (19 lokasi di jalan tol, 189 lokasi di jalan non tol, 1 lokasi di pelabuhan)
8. Bali: 41 lokasi (38 lokasi di jalan non tol, 3 lokasi di pelabuhan).
Baca juga: Satgas Covid-19: Ibadah Berjamaah Idul Adha 2021 Ditiadakan di Wilayah PPKM
ANDITA RAHMA