TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan pihak imigrasi dan kepolisian Sukabumi menangkap 5 TKA di area tambang di Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada Kamis, 15 juli 2021. Dari hasil penangkapan tersebut terdapat 4 WNA asal China dan 1 asal Malaysia.
Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan mengatakan, pengamanan para WNA tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Menukil sukabumiupdate.com, Taufan menegaskan dugaan sementara mereka survei dalam rangka rencana investasi.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Nomor 9 Tahun 2021yang sudah berlaku sejak 9 Februari 2021 lalu, seluruh WNA masih dilarang masuk baik secara langsung maupun transit di negara asing, kecuali memenuhi berbagai kriteria yang sudah ditentukan.
Adapun kriteria yang ditentukan oleh pemerintah yaitu, sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham No. 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Untuk visa yang berlaku yaitu, visa dinas, diplomatik, kunjungan, dan tinggal terbatas. Sedangkan untuk izin tinggal yaitu, izin tinggal dinas, diplomatik, terbatas, dan tetap. Selain itu, protokol kesehatan juga menjadi prioritas utama dalam menerima WNA yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
Untuk kriteria selanjutnya, WNA diperbolehkan masuk jika sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) dan mendapatkan pertimbangan atau izin khusus dari kementerian atau lembaga secara tertulis.
Selain itu, WNA juga perlu melakukan tes usap dan melakukan karantina. Untuk tes usap diambil tiga hari sebelum keberangkatan. Jika sudah sampai di Indonesia, para WNA juga perlu melakukan tes usap kembali dan melampirkan hasil negatif Covid-19. Walaupun memiliki hasil negative, para WNA juga perlu melakukan karantina selama 5 hari dan menanggung biaya karantina secara mandiri.
Terkait TKA yang ditangkap di Sukabumi, 5 WNA tersebut sedang diperiksa secara intensif di kantor imigrasi. Menurut Taufan, para WNA tersebut memiliki izin tinggal dan masuk ke Indonesia secara resmi. Namun, pihak kantor imigrasi belum memberikan identitas ke-5 WNA tersebut dan beralasan adanya hubungan diplomatik yang baik antara Negara Indonesia dengan negara asal WNA ini.
GERIN RIO PRANATA
Baca: WNA Cina Terbanyak Keluar Masuk di 5 Bulan Pembatasan di Bandara Soekartno Hatta