TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum DPP Partai Demokrat dalam menghadapi gugatan kubu Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Gugatan di PTUN Jakarta itu diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun yang mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Dalam keterangannya seusai sidang persiapan di PTUN Jakarta Selasa kemarin, 13 Juli 2021, Hamdan mengatakan Moeldoko dan Jhoni Allen tak memiliki kedudukan hukum alias legal standing untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM. Sebagai pihak ketiga, kata dia, Demokrat meyakini hakim akan obyektif dan adil menolak gugatan tersebut.
"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat, padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham," kata Hamdan.
Hamdan mengatakan, surat jawaban Menkumham tertanggal 31 Maret 2021 sudah benar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Menurut dia, secara hukum akan terbukti bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum.
Hamdan juga menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan wewenang PTUN. Ia mengatakan batas waktu gugatan semestinya tak lebih dari 90 hari sejak disahkan Menkumham, seperti diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang PTUN. Adapun AD/ART Demokrat disahkan pada 18 Mei 2020.
"Ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN," kata Hamdan.
Hamdan juga menyebut bahwa gugatan yang diajukan Moeldoko kabur lantaran tak jelas antara gugatan dan substansinya. Dalil gugatan adalah keberatan terhadap surat jawaban Menkumham, tetapi substansinya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Demokrat.
"Gugatan ini kabur dan tidak jelas," ucapnya. Menurut Hamdan, sudah sepatutnya majelis hakim menolak gugatan tersebut demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Kuasa hukum KLB Demokrat Deli Serdang, Rusdiansyah, meminta Hamdan tak membicarakan materi gugatan di publik. Ia mengatakan hal itu akan dibahas dalam persidangan dan diputuskan oleh majelis hakim. "Tidak perlu panik menghadapi materi gugatan klien kami. Soal gugatan kabur atau tidak, mari sama-sama ikuti saja proses persidangan," kata Rusdiansyah dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Juli 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca juga: Partai Demokrat Minta Kubu Moeldoko Tak Mengulur Proses Mediasi