"Mereka sendiri yang mengusulkan masa peralihan," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Ruslan Aspan, Rabu (26/11). Rencananya pelarangan penggunaan istilah umum itu akan diberlakukan mulai akhir tahun ini atau awal tahun depan.
Pekan lalu pengusaha jamu tradisional meresahkan sosialisasi pemerintah dalam melarang produk jamu yang menggunakan nama istilah umum. Istilah umum yang dilarang digunakan sebagai merek, antara lain keputihan, bersih darah, terlambat bulan, penenang, dan kuat pria.
Ketua Gabungan Pengusaha Jamu, Charles Saerang, keberatan dengan rencana pemerintah membuat aturan tersebut. Ia khawatir penggantian nama tersebut akan menurunkan jumlah penjualannya. Selain itu, nama-nama tersebut sudah dikenal umum sejak ratusan tahun lalu.
Ruslan menambahkan, tidak semua penggunaan istilah umum itu akan dilarang. Rencananya Badan Pengawas hanya akan melarang istilah penenang dan bersih darah karena penggunaan nama itu dapat menimbulkan bias. Pelarangan itu akan dibuat dalam bentuk surat edaran.
Aqida Swamurti