INFO NASIONAL - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan hari ini. Dari berbagai laporan yang dihimpun dari lapangan, hingga hari ini pemberlakuan PPKM Darurat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
"Kami yakin kita sebagai kesatuan warga bangsa Indonesia siap mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan yang ditentukan selama PPKM Darurat diberlakukan," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi saat menyampaikan informasi PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali, Sabtu, 3 Juli 2021.
Jodi menambahkan, apabila ditemukan hal-hal yang masih belum sesuai dengan instruksi tersebut, maka Pemda dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi dan dapat segera melakukan intervensi untuk mengoreksi. "Ingat tindakan PPKM darurat ini untuk menyelamatkan nyawa. Perintah Presiden jelas, kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur," tambahnya.
Jodi menegaskan, kondisi bangsa saat ini tidak sedang baik-baik saja. Angka terkonfirmasi positif pernah tercatat 27.913 dengan 493 kematian, sebanyak 13.282 orang dinyatakan sembuh. Namun angka kasus aktif masih di angka 281.677 pasien. Kondisi tersebut memerlukan tindakan yang ekstra agar penularan Covid-19 bisa dikendalikan.
Sebab itu, telah disepakati bersama dengan Pemda bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga ke level kecamatan. Kegiatan yang harus dimonitor terdapat dalam Inmendagri No.15 Tahun 2021. Sedangkan indikator-indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 sudah tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 tertanggal 30 Juni 2021.
Jodi menyebutkan, Pemerintah sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta penyedia jasa telekomunikasi yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat ini. Apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan disampaikan kepada Pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi.
Jodi memastikan, TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat. Terkait sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi, jika aparat daerah yang melanggar.
Ancaman sanksi lain di antaranya ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12-218.
PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan Covid-19. Langkah ini juga disertai dengan meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat (targeted testing) untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat. "Untuk itu dimohon agar Kepala Daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah," ujar Jodi.
Jodi juga mengajak masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat. Hal ini selayaknya melakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan. "Jangan jadi penyebab kedukaan dan kecelakaan terhadap orang lain," tegasnya.