Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan, kata Jodi, telah mengunjungi beberapa sentra vaksinasi dan menyampaikan agar memaksimalkan jumlah suntikan vaksin tiap harinya. Jodi mengatakan, juga segera menjalin kerja sama dengan platform ticketing digital atau platform online lainnya yang akan memudahkan akses vaksin untuk masyarakat dan mempercepat kinerja berbagai sentra vaksinasi. Pemerintah sudah memastikan stok vaksin cukup, bahkan berdatangan hampir setiap minggunya jutaan dosis baru.
Lebih dari 45 juta dosis vaksin telah disuntikan kepada masyarakat. Lebih dari 31,5 juta orang telah menerima dosis pertama dan hampir 14 juta di antaranya sudah mendapatkan dosis kedua. "Kini giliran bapak ibu yang belum divaksin segera datang dan dapatkan vaksin, gratis, aman, dan terbukti melindungi dari komplikasi akibat Covid-19," tambahnya.
Jodi menghimbau masyarakat tidak ragu ikut vaksinasi karena semua vaksin yang diberikan di Indonesia sudah disetujui Badan POM dan WHO. Vaksinasi terbukti efektif melindungi, mengurangi risiko sakit berat, dan menyelamatkan nyawa. Kini, vaksinasi sudah mudah didapatkan di banyak tempat tanpa syarat KTP atau domisili.
“Satu orang atau beberapa orang saja divaksinasi tidak bisa menghentikan pandemi. Kita harus semua bersama-sama secara bersamaan divaksin dan mengetatkan protokol kesehatan maka virus corona ini dapat kita kendalikan. Dan pandemi dapat kita kalahkan bersama-sama tidak sendiri-sendiri," ujar Jodi.
Vaksinasi ditambah disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat dan testing masif, menurut Jodi dapat menurunkan penularan dan membuka peluang Covid-19 dikendalikan agar aktivitas masyarakat dapat dibuka kembali.
Sementara itu, dalam konteks treatment atau terapi bagi kesembuhan pasien, lanjut Jodi, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sudah melakukan konferensi pers yang menyatakan Pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19. Hal ini tentunya memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19.
Jodi juga menyinggung oknum-oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan. "Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Jodi mengingatkan kepada oknum tidak bertanggung jawab agar tidak bermain-main dengan nyawa orang lain. Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya
menyelamatkan bangsa. Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.
Bagi para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan, Jodi mengingatkan untuk mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum. Lebih buruk lagi, mereka menerima sanksi sosial di tengah masyarakat.