Terkait perjalanan masyarakat, Jodi mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Covid-19. Secara umum SE tersebut mengatur pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Test Antigen.
Adapun Surat Edaran Dirjen Angkutan Darat/Angkutan Udara/dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan juga menerangkan lebih lanjut langkah teknis pengaturan perjalanan orang dari, ke, serta di Jawa dan Bali.
Jodi menerangkan, Pemerintah menyadari bahwa pemberlakuan PPKM Darurat akan berdampak kepada aktivitas ekonomi masyarakat. Karenanya, Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial seperti perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST), stimulus program kelistrikan diperpanjang 3 bulan, percepatan penyaluran BLT Desa, percepatan penyaluran PKH triwulan III pada awal Juli 2021, percepatan penyaluran Kartu Sembako, penambahan target bantuan produktif usaha mikro bagi 3 juta penerima baru, melanjutkan program pra kerja, dan insentif usaha.
Jodi juga menegaskan bahwa suplai dan stok bahan pokok tersedia dengan aman. Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali tetap bisa tenang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan belanja online atau mengatur waktu belanja dengan tepat.
Untuk mengendalikan pergerakan masyarakat, pasar swalayan tetap buka dengan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Sedangkan warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lainnya hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Jodi meminta masyarakat taat protokol kesehatan, tetap di rumah, dan selalu pakai masker di manapun berada. "Protokol kesehatan harga mati. Tidak mematuhinya akan berujung sanksi atau nyawa anda, orang tua, anak dan keluarga anda sendiri tetap bersatu melawan Covid-19. Semoga Tuhan melindungi dan menyehatkan seluruh bangsa Indonesia," ujar Jodi.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro menambahkan, selain peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, aparat hukum dan personel TNI Polri, prinsip pelaksanaan pengetatan aktivitas dalam masa PPKM Darurat ini juga mencakup peran masyarakat. Peran seorang ayah, ibu, kakak, adik, saudara, keluarga, teman, sahabat, tetangga, dan kolega untuk memastikan situasi darurat ini diakhiri.
Menurut Reisa, hampir tidak ada satupun dari anggota masyarakat yang tidak kehilangan sanak famili, kenalan, atau kolega dalam beberapa pekan terakhir ini. Minimal berita pada linimasa media sosial bertaburan berita duka. "Situasi ini tidak bisa diteruskan dan harus diakhiri. Mari tunjukkan peran kita sebagai warga negara yang peduli untuk saling melindungi," kata Reisa.