TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali per 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Selama PPKM Darurat, masyarakat tidak diperkenankan bepergian jarak jauh menggunakan pesawat, bis dan kereta api kecuali memenuhi syarat, salah satunya yaitu membawa Kartu Vaksinasi.
Bagi Anda yang telah melakukan vaksinasi akan diberikan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik berupa kartu maupun dalam bentuk nonfisik atau digital. Lalu bagaimana cara mendownload Kartu Vaksin untuk syarat melakukan perjalanan domestik?
Anda dapat mengunduh Kartu Vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi yang telah tersedia di playstore Android dan iOS. Setelah menginstal, coba ikuti langkah berikut ini:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan Anda diarahkan untuk membuat akun, input data Anda berupa nama lengkap dan nomor HP yang Anda saat ini di kolom yang disediakan.
2. Setelah Anda menerima kode sekali pakai atau OTP melalui SMS, verifikasi nomor HP Anda dengan kode OTP tersebut.
3. Setelah Anda diarahkan ke menu Beranda, kemudian cek sertifikat vaksin Covid-19 dengan mengetuk ikon “Profil” di sebelah kanan kolom “Cari Zonasi”.
4. Setelah mengetuk menu “Profil”, selanjutnya pilih “Sertifikat Vaksin”. Anda dapat mengecek Kartu Vaksin dengan mengetuk opsi “Periksa”.
5. Langkah selanjutnya, Anda diharuskan untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor HP yang Anda daftarkan saat vaksinasi.
6. Setelah itu, akan ditampilkan sertifikat vaksinasi tahap pertama dan tahap kedua, ketuk salah satu tahap vaksinasi tersebut untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: PPKM Jawa Bali, Luhut Usul Penumpang Wajib Tes PCR dan Bawa Kartu Vaksinasi
#Jagajarak
#Pakaimasker
#Cucitangan