TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tak mencapai titik temu ihwal pembentukan lembaga independen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP. Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari menjelaskan, pihaknya dan pemerintah awalnya sepakat akan membentuk lembaga independen untuk mengurusi data pribadi.
Dia mengatakan hal itu telah disepakati dalam konsinyering Komisi I DPR dan Panitia Kerja pemerintah yang dipimpin Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangarepan.
"Namun pada saat masuk pembahasan, Panja pemerintah yang dipimpin Dirjen Aptika Kominfo tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya," kata Kharis kepada wartawan, Kamis, 1 Juli 2021.
Kharis mengatakan, Panja pemerintah justru mengajukan konsep lembaga itu di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kharis pun mengatakan konsinyering ditutup dengan tidak tercapainya titik temu alias deadlock antara Panja DPR dan Panja pemerintah.
Panja DPR, kata dia, menilai Panja pemerintah tak serius dan tak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disetujui sebelumnya ihwal kelembagaan. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, Panja pemerintah justru menyampaikan paparan yang sangat berbeda dengan kesepakatan bersama.
"Panja Komisi I DPR ingin memastikan keberadaan lembaga pengawas yang independen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang juga mengawasi badan publik dan lembaga pemerintah lainnya sesuai dengan aspirasi publik dan masukan dari para pakar," ucapnya.
Ihwal kelembagaan ini memang menjadi tarik ulur antara DPR dan pemerintah. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar sebelumnya mengatakan hal ini merupakan poin krusial yang paling mengganjal dalam pembahasan RUU PDP.
Wahyudi mengatakan, mengacu draf RUU usulan pemerintah, otoritas perlindungan data pribadi melekat pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun kata dia, mayoritas fraksi di DPR menginginkan adanya otoritas di luar pemerintah atau otoritas independen.
Alasannya, RUU PDP itu nantinya akan mengikat tak hanya bagi sektor swasta melainkan juga sektor publik. Menurut Wahyudi, akan menjadi permasalahan jika otoritas itu melekat pada lembaga pemerintah, misalnya Kominfo.
"Misalnya terjadi kebocoran data atau penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan kementerian tertentu, pertanyaan sederhananya kan apakah mungkin Kominfo memberikan sanksi terhadap kementerian itu karena levelnya sama-sama kementerian," kata Wahyudi kepada Tempo pada 23 Mei lalu.
Elsam pun mengusulkan adanya lembaga anyar untuk untuk mengurusi perlindungan data pribadi ini. Wahyudi mengatakan usulan ini juga berkaca pada praktik di negara lain.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Menkominfo Minta DPR Kebut Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi