INFO NASIONAL – Menteri Sosial, Tri Rismaharini berjanji akan menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Menurutnya, tindakan tersebut sangat merugikan baik negara maupun masyarakat selaku penerima manfaat.
“Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah 1 pekan lalu,” ujar Risma dalam kunjungannya di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, 29 Juni 2021.
Baca Juga:
Jika terbukti, sambung Risma, oknum pendamping PKH itu bisa dihukum secara pidana karena telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos). “Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk soal proses hukumnya silahkan tanya ke Polres Malang saja ya,” ujarnya.
Terdapat 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam, mulai dari Rp 3 juta per tahun. Diduga penyelewengan tersebut sudah dilakukan oleh oknum sejak tahun 2017 lalu. “Untuk penyaluran bulan Juni ini, kita mengejar KPM PKH agar jangan sampai terlambat karena kalau terlambat harus menunggu tiga bulan lagi,” kata Risma.
Risma menegaskan bahwa pihaknya akan memproses berbagai bentuk pelanggaran, termasuk jika terjadi di daerah-daerah lainnya. “Kami telah bekerja sama selain dengan Bareskrim Polri, juga melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan menindaknya,” ucapnya.
Baca Juga:
Kemensos memastikan bantuan PKH tidak dalam bentuk barang, melainkan uang tunai yang diterima oleh setiap KPM yang berhak menerimanya. “Bansos PKH dalam bentuk uang tunai dan bukan barang. Jadi, kalau ada bantuan dalam bentuk barang jelas itu bukan dari kami,” kata mantan Wali Kota Surabaya ini.
Sebelumnya, seorang pendamping PKH berinisial “P” yang direkrut pada tahun 2016 dengan wilayah tugas di Kabupaten Malang, diduga telah melakukan penyelewengan terhadap bantuan untuk KPM. Ia memanipulasi 32 data KPM PKH yang dilakukan saat validasi data tahun 2017, sehingga ke-32 KPM tersebut tidak mengetahui mereka merupakan peserta PKH.
Sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2021, KKS disimpan dan setiap tahap penyaluran ditarik oleh P dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadinya. Untuk menghilangkan jejak penyimpangan dan barang bukti, P pun membakar 32 KKS yang dikuasainya dengan nilai kerugian berkisar ratusan juta rupiah.(*)