Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jimly Sebut Usulan Masa Jabatan Presiden Tak Mudah Diselinapkan di Amandemen UUD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik perpanjangan masa jabatan presiden mengemuka seiring dengan pengajuan amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang kelima. Ketua Tim Kerja Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Jimly Asshidddiqie menjamin amandemen UUD 1945 tidak akan merembet ke isu lain.

Ia beralasan berdasarkan pasal 37 UUD 1945 mengatur syarat yang ketat untuk perubahan pasal-pasal dalam konstitusi. Syarat itu adalah amandemen dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari anggota MPR. Lalu sidang amandemen UUD 1945 minimal dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, serta setiap putusan harus disetujui minimal 50 persen ditambah 1 dari seluruh anggota MPR.

"Misalnya kesepakatan awal hanya pasal 3 yang mau diubah. Nanti setelah ada panitia ad hoc, tambah pasal 30 dan 7. Itu tidak boleh. Harus dari awal, mendapat persetujuan 1/3 lagi," ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah ini seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Sabtu 26 Juni 2021.

DPD lewat sidang paripurna pada Kamis 24 Juni 2021 telah memutuskan untuk mengajukan amandemen dengan 136 anggota yang menjadi inisiator. Hanya saja amandemen UUD baru bisa terlaksana jika disetujui minimal 1/3 dari anggota MPR dari total 711 orang yang terdiri anggota DPD dan DPR. Sehingga DPD membutuhkan tambahan dukungan 101 anggota DPR untuk mencapai persyaratan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rumusan amandemen yang disiapkan DPD adalah soal fungsionalisasi haluan negara serta penataan kewenangan MPR, DPR dan DPD.

Ingin tahu lebih jauh tentang perkembangan amandemen UUD 1945 baca Koran Tempo edisi hari ini Sabtu 26 Juni 2021 yang berjudul "Gerakan Senator Amandemen Konstitusi".

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jazilul Fawaid Ajak Pilih Pemimpin yang Pancasilais

2 hari lalu

Jazilul Fawaid Ajak Pilih Pemimpin yang Pancasilais

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang digali dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat sudah final.


Ahmad Basarah: Peringatan Hari Lahir Pancasila Adalah Kebijakan Negara Lintas Rezim

9 hari lalu

Ahmad Basarah: Peringatan Hari Lahir Pancasila Adalah Kebijakan Negara Lintas Rezim

Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Basarah mengajak bangsa Indonesia untuk memahami sejarah peringatan tersebut.


Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Pancasila Layak Dijadikan Rujukan Peradaban Dunia

9 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Pancasila Layak Dijadikan Rujukan Peradaban Dunia

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia layak dijadikan peradaban dunia.


Wakil Ketua MPR Minta MA Tolak PK Moeldoko

10 hari lalu

Wakil Ketua MPR Minta MA Tolak PK Moeldoko

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan turut memberikan sikap tegas terkait Peninjauan Kembali (PK) kasus pengambilalihan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.


Setjen MPR Raih Penghargaan BKN Award 2023

10 hari lalu

Setjen MPR Raih Penghargaan BKN Award 2023

Penghargaan yang diraih MPR untuk tiga kategori non kementerian tipe kecil.


Yandri Susanto Sebut Universitas Islam Negeri Mampu Lahirkan Generasi Unggul

10 hari lalu

Yandri Susanto Sebut Universitas Islam Negeri Mampu Lahirkan Generasi Unggul

Wakil Ketua MPR H.Yandri Susanto, S.Pt mengatakan, Universitas Islam Negeri (UIN) sebagai salah satu elemen lembaga pendidikan tinggi yang ada di Indonesia.


Anggota MPR Neng Eem Khawatir dengan Masa Depan Sektor Pertanian

12 hari lalu

Anggota MPR Neng Eem Khawatir dengan Masa Depan Sektor Pertanian

Penghargaan kepada petani sama dengan bagaimana kita menghargai guru


13 Bulan Pemerintahan BJ Habibie Lakukan Reformasi Ekonomi dan Reformasi Pemilu, Pangkas Masa Jabatannya Sendiri

14 hari lalu

Mantan Presiden RI BJ Habibie. ANTARA/Andika Wahyu
13 Bulan Pemerintahan BJ Habibie Lakukan Reformasi Ekonomi dan Reformasi Pemilu, Pangkas Masa Jabatannya Sendiri

Usai dilantik sebagai presiden, BJ Habibie melakukan serangkaian reformasi ekonomi dan reformasi pemilu. Apa saja?


KPU Akan Umumkan DCS pada 19 Agustus, Masyarakat Diminta Memberikan Masukan

15 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jadwal pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD, dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 30 April 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
KPU Akan Umumkan DCS pada 19 Agustus, Masyarakat Diminta Memberikan Masukan

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan publik dapt mengetahui Bacaleg yang diajukan Partai politik pada 19 Agustus 2023.


Sektor Pariwisata Harus Mampu Merealisasikan Target Pendapatan Rp111,7 Triliun

18 hari lalu

Sektor Pariwisata Harus Mampu Merealisasikan Target Pendapatan Rp111,7 Triliun

Target pendapatan sektor pariwisata nasional harus direalisasikan dengan berbagai upaya.