TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan peraturan baru untuk memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro (PPKM Mikro) melalui Instruksi Gubernur Nomor 16/INSTR/2021 Rabu 23 Juni 2021.
Instruksi Gubernur ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 sehingga isinya nyaris sama, hanya mengubah beberapa ketentuan.
Misalnya, soal work from home (WFH) bagi perkantoran di zona merah dari semula 50 persen menjadi 75 persen, sekolah tetap daring, kunjungan tempat usaha restoran, kafe dan pusat perbelanjaan dibatasi 25 persen dari semula 50 persen.
"Tidak banyak peraturan yang berubah, hanya penegakkannya diperketat," ujar Koordinator Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 DIY Noviar Rahmad kepada Tempo, Rabu, 23 Juni 2021.
Dengan tak banyaknya perubahan aturan itu, Noviar yang juga Kepala Satpol PP DIY mengatakan pihaknya akan lebih berfokus mengawasi masa operasional dan kapasitas kunjungan tempat usaha seperti kafe, restoran, dan pusat belanja.
Dalam ketentuan PPKM Mikro yang baru ini waktu operasional tempat belanja, kafe, restoran, dan warung-warung dipangkas dari semula beroperasi sampai 21.00 WIB kini menjadi 20.00 WIB.
Namun, tak banyaknya perubahan aturan di wilayah DIY itu, diwarnai dengan penularan Covid-19 yang terus mencetak rekor baru alias makin menggila di DIY.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 DIY Berty Murtiningsih mengatakan pada Rabu, 23 Juni 2021, tercatat rekor anyar karena terjadi penambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 694 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 54.672 kasus.
"Penambahan kasus meninggal sebanyak 17 kasus, sehingga total kasus meninggal sudah 1.411 kasus," kata Berty. Sedangkan penambahan kasus sembuh sebanyak 273 kasus, sehingga total sembuh menjadi 46.386 kasus.
Distribusi kasus terkonfirmasi Covid-19 menurut domisili wilayah kabupaten dan kota DIY disumbang terbanyak oleh Kabupaten Bantul yang dalam sehari nyaris 300 kasus atau tepatnya 282 kasus.
Sedangkan peringkat kedua kasus terbanyak diduduki Kabupaten Sleman sebanyak 202 kasus.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan satu kasus yang kini jadi perhatian yakni penularan massa di Balaikota Yogya yang sudah menulari total 52 pegawai di delapan instansi.
"Untuk instansi yang kami tutup saat ini adalah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta karena ada 30 pegawai tertular di situ," kata dia.
Kota Yogya juga masih memperluas tracing ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogya.
Karena jumlah personel tim pemakaman Covid-19 dari BPBD Kota Yogyakarta yang terkonfirmasi positif masih terus bertambah dari semula dua orang, maka pada Rabu ini bertambah delapan orang sehingga total ada 10 personel terpapar.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Yogyakarta Nur Hidayat mensinyalir banyaknya anggotanya yang terpapar
mungkin juga terkait beban kerja yang meningkat sepekan terakhir hingga daya tahan tubuh mereka drop.
Ia mencatat, jika biasanya tim hanya melayani maksimal tiga pemakaman dengan prosedur Covid-19 tiap hari, kurang lebih sepekan ini jumlahnya naik hingga tujuh sampai delapan pemakaman setiap hari.