TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan nilai sementara aset sitaan dalam penyidikan korupsi dan pencucian uang PT Asabri mencapai Rp14 triliun.
"Hari ini ada tambahan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik Heru Hidayat. Jika ditotal nilainya kurang lebih Rp325 miliar berarti nilai aset sitaan sudah tembus Rp14 triliun," kata Febrie, Selasa 15 Juni 2021.
Nilai aset sitaan berasal dari perampasan aset-aset milik sembilan tersangka Asabri. Namun, nilai taksiran aset sitaan masih belum setara dengan perhitungan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp22,78 triliun.
Febrie mengatakan nilai aset masih pada angka taksasi (taksiran) sementara karena ada sejumlah aset milik tersangka dalam status blokir untuk disita, tetapi menunggu persetujuan pengadilan agar dapat dirampas negara. Febrie menyebutkan ada aset tanah milik Benny Tjokro di wilayah Jakarta sekitar 300 hektare.
Selain itu, lanjut Febrie, ada sejumlah aset yang sudah disita Kejaksaan Agung tetapi belum selesai perhitungannya, seperti sejumlah aset kandungan tambang nikel milik Heru Hidayat.
Sebelumnya Febrie mengatakan penyidik terus memburu aset para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asabri dengan berkonsentrasi pada aset kedua tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat.
"Penyitaan aset para tersangka masih berjalan. Aset bertumpu banyak pada kedua orang ini, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga konsentrasinya di situ," kata Febrie.
Untuk perkara Asabri ini, penyidik telah melimpahkan berkas tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti tujuh tersangka pada 28 Mei 2021. Tujuh berkas perkara tersebut, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, dan Ilham W Siregar.
Sedangkan dua tersangka lain, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat sedang dalam proses pemberkasan.
Baca: Haris Azhar: Penanganan Kasus Jiwasraya dan Asabri Harus Beri Kepastian Hukum