INFO NASIONAL- Tempat-tempat perbelanjaan menjadi salah satu tempat yang rawan penyebaran Covid-19. Nyaris seluruh pusat-pusat perbelanjaan dipadati oleh warga yang ingin memenuhi kebutuhan lebaran idul fitri.
Guna mengantisipasi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Gorontalo gencar melakukan razia. Mereka dibantu oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo, TNI, Polri, BPBD, Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya.
"Dalam melakukan razia, kita bekerjasama dengan Satpol Provinsi Gorontalo, TNI/Polri, BPBD dan Dinas perhubungan Kota Gorontalo menyisir tempat perbelanjaan sperti Karsa Utama, Gudang 27, dan Lapak Amanda," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatpolPP) Moh. Mulky Datau saat diwawancarai usai razia, Mei lalu.
Pengawasan yang dilakukan satpol meliputi pemantauan penerapan protokol kesehatan berupa 3 M Plus, yakni penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Selain menerapkan protokol kesehatan, Satpol PP juga melakukan pemantauan waktu opreasional tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. "Pemantauan kami lakukan untuk menindaklanjuti edaran walikota Gorontalo nomor 200/Kesbangpol/859 tentang pemberlakuan jam operasional kegiatan restoran, rumah makan, café, bilyard, karaoke, live music, gedung pertemuan dan bioskop XXI selama Ramadan," kata Mulky.
Jika menemui pihak yang abai terhadap ketentuan yang telah dituangkan dalam surat edaran tersebut, Satpol PP tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas. Selama Ramadan, rumah makan, restoran dan café hanya diperbolehkan beroperasi sampai jam 23.00 malam. "Mereka diperbolehkan beroperasi mulai jam 15.00 hingga jam 23.00 WITA. Baru bisa buka lagi menjelang sahur," ujarnya. Sementara tempat hiburan malam, karaoke, pub, bilyard dan live music tidak diizinkan beroperasi selama Ramadan.(*)