Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Ajak ASEAN-OSHNET Cegah HIV/AIDS di Tempat Kerja

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada sat Workshop Pengembangan Pedoman ASEAN tentang Konseling dan Pengujian HIV di Tempat Kerja dan Workshop Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Tempat Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19, Rabu, 9 Juni 2021 di Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada sat Workshop Pengembangan Pedoman ASEAN tentang Konseling dan Pengujian HIV di Tempat Kerja dan Workshop Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Tempat Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19, Rabu, 9 Juni 2021 di Jakarta.
Iklan

INFO NASIONAL -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengajak ASEAN-OSHNET untuk bersama-sama membangun komitmen terhadap pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS di lingkungan kerja, terutama di masa pandemi Covid-19.

"Program pencegahan dan pengendalian penyakit di tempat kerja ini harus dilaksanakan dengan baik untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja kita, serta pertumbuhan bisnis," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menaker Ida mengatakan hal tersebut pada Workshop Pengembangan Pedoman ASEAN tentang Konseling dan Pengujian HIV di Tempat Kerja dan Workshop Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Tempat Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19, Rabu, 9 Juni 2021 di Jakarta.

Dalam forum tersebut, Ida mengingatkan tantangan dan potensi infeksi HIV/AIDS di tempat kerja. Potensi tersebut terus ada karena jumlah kasus HIV/AIDS meningkat secara signifikan dari waktu ke waktu. Data menunjukkan sebagian besar orang yang terinfeksi berada di usia produktif.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat HIV/AIDS tidak lagi hanya masalah kesehatan, tetapi juga menimbulkan risiko kesejahteraan sosial-ekonomi, khususnya di bidang ketenagakerjaan. "Kita tahu pekerja memiliki peran utama mendorong roda pembangunan ekonomi dengan menjamin kegiatan produksi tetap berjalan. Namun, pekerja juga merupakan kelompok dalam masyarakat kita yang rentan terhadap penularan Covid-19 dan HIV/AIDS," katanya.

Menaker Ida juga mengapresiasi Laos sebagai Ketua ASEAN-OSHNET periode ini atas keberhasilannya mengkoordinasikan kegiatan dan program ASEAN-OSHNET secara berkelanjutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai Ketua ASEAN Labour Ministers Meeting, Ida juga mendorong ASEAN-OSHNET secara produktif dan aktif mendukung pengembangan sektor ketenagakerjaan ASEAN dengan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan Program Kerja Menteri Tenaga Kerja ASEAN.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Hayani Rumondang berharap, workshop ini dapat merumuskan dan berbagi pengalaman tentang langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dalam masa pandemi.

Menurut Hayani, agar upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dapat diimplementasikan di tempat kerja, diperlukan pengetahuan dan pemahaman, serta sikap seluruh pelaku di tempat kerja. Di antara upaya yang bisa dilakukan adalah konseling dan testing HIV/AIDS (Voluntary Counseling and Testing/VCT) di masing-masing tempat kerja.

"Program Voluntary Counseling and Testing di tempat kerja sangat penting untuk memonitor rantai penularan HIV/AIDS agar tidak semakin meluas di masing-masing negara anggota ASEAN. Untuk itu perlu disusun pedoman VCT at Workplace di tingkat ASEAN," ujarnya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

4 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

20 jam lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

Kemenaker sebut surat edaran penetapan UMP dan UMK tahun 2025 akan dilakukan pada bulan November


UMP 2025 Segera Ditetapkan, Kemenaker Sebut Masih Pakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023

1 hari lalu

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
UMP 2025 Segera Ditetapkan, Kemenaker Sebut Masih Pakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023

Kemenaker masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dalam melakukan perhitungan untuk menentukan nilai upah minimum (UMP) 2025.


Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

2 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

Upah minimum harus dinaikkan karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun.


Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

2 hari lalu

Pita hitam bertuliskan
Proses Penyelamatan Sritex Masih Berjalan, Kemenaker: Baru Sampai Kurator

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan proses penyelamatan perusahaan Sritex baru mencapai kurator.


Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

7 hari lalu

Calon perawat bersama rekannya melakukan simulasi penggunaan kursi roda saat praktik perawatan untuk lansia di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hadetama, Jati Asih, Bekasi, Jumat 4 Oktober 2024. Pelatihan tersebut merupakan program bagi calon pekerja migran yang nantinya akan bekerja di Jepang sebagai perawat lansia. ANTARA FOTO/Fauzan
Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan bahwa kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran.


Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

7 hari lalu

Pekerja menjahit pakaian untuk seragam militer tentara Portugal, di pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah, 12/3). ANTARA/R. Rekotomo
Sritex Dinyatakan Pailit, Kemnaker Desak Perusahaan Penuhi Hak-Hak Pekerja: Terutama Upah

Kemnaker mendesak agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja, terutama terkait gaji atau upah


Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

8 hari lalu

APD NKRI buatan PT Sritex. Dok. Sritex
Sritex Dinyatakan Pailit, Kemenaker Minta untuk Tidak Buru-Buru PHK Buruh

Kemnaker meminta PT Sritex untuk tetap membayarkan hak-hak para buruhnya, terutama gaji dan upah.


Reyna Usman Dihukum 4 Tahun Penjara dan Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 3 Miliar

10 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker Tahun Anggaran 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Reyna Usman Dihukum 4 Tahun Penjara dan Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 3 Miliar

Majelis hakim memvonis Reyna Usman, eks Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker, pidana penjara 4 tahun dan pidana tambahan uang pengganti di korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.


Mengenang Roger Moore, Pemeran Agen Rahasia 007 James Bond yang Aktif di UNICEF

18 hari lalu

Roger Moore saat memerankan agen rahasia 007, James Bond, dalam film film Live adn Let Die, 1973. Live and Let Die, 1973. Roger Moore meninggal akibat sakit kanker. radiotimes.com
Mengenang Roger Moore, Pemeran Agen Rahasia 007 James Bond yang Aktif di UNICEF

Roger Moore yang kerap memerankan James Bond juga aktif menjalankan perannya di UNICEF. Simak selengkapnya profil pemeran agen rahasia 007 ini.