TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi Sujanarko sedang berkoordinasi atas rencananya beserta 50 pegawai lainnya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk mengguggat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Iya, masih koordinasi, karena saat ini sedang kawal Ombudsman RI dan Komnas HAM, mereka sedang jalan," ujar Sujanarko saat dihubungi pada Jumat, 4 Juni 2021.
Sebelumnya, Sujanarko dan enam kawannya mengajukan permintaan kepada pimpinan agar mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Namun, permintaan itu ditolak.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan dua penjelasan atas penolakan terhadap permintaan tujuh dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut.
"Bahwa Pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK, yang menerangkan bahwa bahwa 75 orang Pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Alex dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Kamis, 3 Juni 2021.
Alex mengatakan, SK tersebut telah sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien.
Langkah pimpinan KPK, kata Alex, dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko atau permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," kata Alex.