TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan calon jemaah haji 2021 yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun ini akan diprioritaskan untuk keberangkatan tahun depan.
"Jemaah haji, baik reguler dan haji khusus, yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun 1442 Hijriah 2021 Masehi, akan menjadi jemaah pada penyelenggaraan ibadah di tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi," kata Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.
Menag Yaqut mengatakan setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah sehubungan dengan keputusan pemerintah yang membatalkan keberangkatan haji tahun ini. "Jadi uang jemaah aman dan haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan jika ada pemberangkatan ibadah haji," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa jemaah haji 2021 yang batal berangkat tahun ini tentu akan diprioritaskan pada penyelenggaraan tahun depan, apabila kondisi Covid-19 sudah aman.
Ia juga mengungkapkan bahwa keberangkatan haji hanya soal waktu. "Karena itu kesabaran, ketabahan baik kita semua jemaah haji merupakan sesuatu yang insya Allah membawa hikmah," kata Amirsyah.
Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 2021 dengan alasan memprioritaskan keselamatan jiwa karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, terutama di Indonesia dan Arab Saudi. Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Baca juga: Indonesia Tidak Ikut Haji 2021, BPKH Pastikan Dana Jemaah Aman
FRISKI RIANA