Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kekerasan Seksual Online Meningkat di Indonesia

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan seksual semakin subur di Indonesia. Polda Metro Jaya mengungkap jaringan prostitusi online yang memanfaatkan hotel-hotel di Jakarta Barat dalam dua kali penggerebekan, Rabu, 19 Mei dan Jumat, 21 Mei 2021. Dari penggerebekan ini, ada 75 orang yang ditangkap. Dari kejahatan ini, 18 pekerja seks tercatat berusia di bawah umur.

Kejahatan seksual yang melibatkan anak-anak ini berada di pusaran jaringan prostitusi online yang besar. Dari kedua kasus tadi, Kepala Subdirektorat V Direktorat Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Pujiyarto mengatakan timnya sudah mengungkap 15 kasus prostitusi online lain dengan total 141 anak di bawah umur yang terjebak dalam jaringan ini.

Menurut Pujiyarto, anak-anak ini termakan bujuk rayu muncikari. Kesamaan dari kasus-kasus ini adalah semua berawal dari media sosial. "Para muncikari ini berkenalan dengan para korban di Facebook, Instagram dan Twitter," kata dia melalui aku WhatsApp, Kamis, 28 Mei 2021.

Perkenalan tersebut berlanjut dengan pertemuan langsung atau biasa disebut “kopi darat” . Saat bertemu, kata Pujiyarto, para muncikari akan menawarkan pekerjaan yang menghasilkan uang. Namun Mereka tak menjelaskan pekerjaan yang dimaksud. Terkadang, para muncikari ini juga akan memacari calon korbannya yang di kemudian hari akan dirayu untuk melakukan “open booking out”, istilah untuk menyebut pemesanan jasa prostitusi yang dilakukan secara daring.

Kasus yang terjadi di Jakarta Barat tersebut hanya merupakan satu dari banyak jenis kekerasan seksual online yang kian marak di Tanah Air. Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfa Anshori mengaku risau dengan fenomena gagapnya remaja dan anak-anak ketika berinteraksi di jagat maya. Saat diwawancarai Maret lalu, Ulfa mengatakan kegagapan berhadapan dengan media sosial dan produk kemajuan teknologi lainnya membuat korban terus berjatuhan dan meningkat jumlahnya. "Kehadiran teknologi juga menghadirkan dimensi kekerasan seksual yang lain, tetapi bukan teknologinya yang salah, hanya kita yang masih gagap," kata dia.

Komnas Perempuan mencatat ada delapan jenis kekerasan seksual yang difasilitasi oleh kehadiran teknologi, mulai dari pelecehan di ruang-ruang maya, peretasan, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, hingga ancaman penyebaran foto dan video intim. Ada pula sextortion, atau pemerasan lewat video intim. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021, ada 940 kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan sepanjang tahun lalu, meningkat dari tahun sebelumnya, 2019, sebanyak 241 kasus.

Laporan dari lembaga layanan yang dihimpun Komnas Perempuan pun tak kalah meroket. Pada 2020 tercatat ada 510 kasus yang dilaporkan, naik hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang berada di angka 126 kasus.

Fenomena ini juga terjadi di banyak negara. Tempo berkolaborasi dengan media di Hong Kong, Filipina, dan Korea Selatan.untuk mengungkap cerita di balik kekerasan seksual online yang tumbuh pesat di negara masing-masing.

Di Filipina, misalnya, penegak hukum bersama beberapa organisasi sipil setempat melaporkan adanya peningkatan kasus eksploitasi seksual online yang mengincar anak-anak. Sejak 2011 hingga Mei 2021, ada 793 anak-anak di Filipina yang menjadi korban perdagangan seks online yang berhasil diselamatkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Hong Kong, asosiasi advokat yang khusus menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan melaporkan sepanjang 2020 telah menangani 133 kasus kekerasan seksual yang berbasis konten intim. Jumlah ini diklaim meningkat tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Fenomena ini membuat pemerintah Hong Kong akhirnya meloloskan rancangan undang-undang tentang “voyeurism”, perekaman bagian intim tanpa konsesual dan pelanggaran publikasi konten-konten tersebut.

Pengalaman masyarakat Hong Kong serupa dengan masyarakat di Korea Selatan. Dua tahun lalu, warga Korsel dikejutkan dengan skandal “nth room” yang menjerat banyak perempuan muda. Beberapa di antara korbannya diduga berasal dari kalangan selebritis. Pelakunya yang dikenal dengan julukan “the doctor” mengandalkan konten intim korban untuk menjalankan kejahatannya. Skandal ini kemudian melahirkan undang-undang untuk mencegah kejahatan atau kekerasan seksual, yang di kemudian hari dikenal dengan istilah 'Nth Room Prevention Act'.

Menurut Maria Ulfa, salah satu kelemahan dalam penanganan kasus-kasus ini di Indonesia adalah belum adanya payung hukum yang secara spesifik melindungi korban. Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang digadang-gadang mampu memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap korban, belum juga disahkan.

Laporan lengkap kesaksian para korban, pelaku, dan fenomena "dunia alter" di liputan ini dapat dibaca di Majalah Tempo dan Koran Tempo edisi 31 Mei 2021, serta kanal Tempo.co mulai 31 Mei 2021.

Liputan soal kekerasan seksual online ini terselenggara berkat dukungan Judith Nielson Institute dalam program Asian Stories dan berkolaborasi dengan The South China Morning Post, ABS-CBN News, Philipines Center for Investigative Journalism, dan The Korea Times.

Tim Liputan Tempo
Penanggung jawab: Mustafa Silalahi
Kepala proyek: Dini Pramita
Penulis: Diko Oktara, Dini Pramita, Linda Trianita, Mitra Tarigan
Alih bahasa: Ricky Muhammad Nugraha

Baca: Mahasiswi Pendamping Korban Kekerasan Seksual Dianiaya Kawanan Orang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

17 jam lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

1 hari lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

1 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

4 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

4 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

5 hari lalu

Raden Ajeng Kartini. Wikipedia/Tropenmuseum
25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

7 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman