TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Maskur Husain pada hari ini, 4 Mei 2021. Ia terseret dalam kasus perintangan penyelidikan kasus bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
"Pemeriksaan terhadap tersangka MH dalam kapasitas sebagai saksi untuk RSP dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 Mei 2021.
Terhadap Maskur, penyidik mendalami dugaan adanya kesepakatan Maskur dengan penyidik Stepanus dalam mengurus perkara penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
"Yang sedang diselidik oleh KPK agar tak naik ke penyidikan," ucap Ali.
Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp 1,5 miliar. Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan. Dari angka yang diminta tersebut, Syahrial disebut baru memberi Rp 1,3 miliar kepada Stepanus.
Adapun dugaan keterlibatan Maskur, ia membantu Stepanus Robin Pattuju untuk bisa membantu permasalahan yang menjerat Syahrial.
ANDITA RAHMA
Baca: Lili Pintauli Bantah Pernah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Soal Kasus