TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menandatangani Nota Kesepahaman terkait penelitian sel dendritik untuk penanganan Covid-19, Senin, 19 April 2021, di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat.
Dari salinan Mou yang didapat Tempo, dijelaskan bahwa penelitian itu akan dilakukan dengan kaidah penelitian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penelitian berbasis pelayanan menggunakan sel dendritik bersifat autologus yang hanya dapat dipergunakan untuk diri pasien sendiri sehingga tidak dapat dikomersilkan dan tidak diperlukan persetujuan izin edar," tulis MoU itu.
Disebutkan dalam surat, bahwa pihak pertama dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kepala Staf TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala BPOM Penny Lukito, menjadi pihak kedua dan pihak ketiga.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
"Dengan penyelenggaraan penelitian berbasis pelayanan, uji klinis adaptif fase 1 vaksin yang berasal dari sel dendritik autolog yang sebelumnya diinkubasi dengan spike protein Sars-CoV-2 pada subjek yang tidak terinfeksi dan tak terdapat antibodi anti Sars-CoV-2, tidak dilanjutkan," tulis surat tersebut.
Diketahui sebelumnya penelitian vaksin berbahan dasar sel dendritik itu adalah Vaksin Nusantara. Namun hal ini tidak ditegaskan dalam surat tersebut.
Dalam lampiran surat, dijelaskan bahwa Menkes dalam penelitian ini akan berperan membina dan mengawasi penelitian. Selain itu, ia juga diminta membina dan mengarahkan komite etik RSPAD yang akan mengawasi penelitian sesuai dengan kaidah dan protokol penelitian.
Adapun KASAD, berperan memfasilitasi penyediaan tempat pelaksanaan penelitian. Ia juga menunjuk koordinator peneliti dan menyiapkan sumber daya yang diperlukan dalam penelitian.
"Memfasilitasi sarana dan prasarana yang berkaitan dengan penelitian," tulis surat tersebut.
Adapun Kepala BPOM diberi peran menyediakan pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan penelitian sel dendritik.