TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan akan segera memasukkan Jozeph Paul Zhang ke dalam Daftar Pencarian Orang. DPO tersebut akan menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph.
“Daftar pencarian ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi pers daring, Senin, 19 April 2021.
Polri membutuhkan red notice dari Interpol karena Jozeph diduga berada di luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan Jozeph pergi meninggalkan Indonesia sejak 2018. Negara tujuannya adalah Hong Kong. Saat ini, kepolisian menengarai Jozeph berada di Jerman.
“Polri bersama instansi lainnya sedang bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Rusdi.
Sebelumnya, viral video pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial. Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Jozeph. Ia menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
Baca: Imigrasi Ungkap Negara Tujuan Jozeph Paul Zhang Saat Tinggalkan Indonesia 2018