TEMPO.CO, Jakarta - Nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar muncul dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Edhy Prabowo. Dalam dakwaan itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy disebut memerintahkan Antam untuk membuat nota dinas mengenai pembentukan bank garansi.
“Atas arahan terdakwa (Edhy) pada 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membuat nota dinas,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 April 2021.
Jaksa menyatakan nota dinas itu ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Mendapatkan nota dinas itu, kata jaksa, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno-Hatta Habrin Yake meneken Surat Komitmen dengan seluruh eksportir benur sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI sebagai jaminan.
Selanjutnya Ketua Tim Uji Tuntas KKP, Andreau Misanta Pribadi mengharuskan para eksportir menyetor uang ke rekening bank garansi itu sebesar Rp 1.000 per ekor benur. Dari perintah ini, terkumpul duit sebanyak Rp 52,3 miliar. KPK menganggap penarikan duit garansi itu illegal, sebab dilakukan tanpa aturan resmi. KPK menengarai uang tersebut merupakan komitmen fee dari ekspor benur.
KPK menyita duit yang ada pada bank garansi pada 16 Maret 2021. KPK memanggil Antam untuk diperiksa dalam kasus ini pada 17 Maret 2021, namun dia tak datang dengan alasan telah memiliki agenda lain. Belakangan KPK menilai tak perlu lagi memeriksa Antam dalam perkara ini.
Adapun Inspektur Jendral KKP Muhammad Yusuf yang juga diperiksa KPK, menjelaskan bahwa penarikan bank garansi dilakukan agar negara mendapatkan uang dari kegiatan ekspor benur. Dia mengakui memang belum ada landasan aturan mengenai penarikan tersebut. “Tolong dipahami bahwa bank garansi itu belum jadi haknya KKP, belum jadi hak siapa pun juga, masih hak terbuka bank garansinya,” kata Yusuf seusai diperiksa KPK pada 17 Maret 2021.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Edhy Prabowo melalui anak buahnya telah menerima duit Rp 24,6 miliar. Tidak hanya dari tarif ekspor, KPK mendakwa Edhy juga menerima suap untuk memuluskan penerbitan izin ekspor dari para pengusaha. Salah satu pengusaha yang didakwa memberikan duit itu adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito. KPK mendakwa Suharjito memberikan duit US$ 77 ribu kepada Edhy melalui bawahannya untuk mendapatkan izin tersebut.
Baca: Kasus Edhy Prabowo, Jaksa: Keuntungan Perusahaan Pengekspor Benur Rp 38 Miliar