Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Edhy Prabowo, Jaksa: Keuntungan Perusahaan Pengekspor Benur Rp 38 Miliar

Reporter

image-gnews
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021. Edhy Prabowo, diperiksa sebagai tersangka, dalam tindak pidana korupsi kasus menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021. Edhy Prabowo, diperiksa sebagai tersangka, dalam tindak pidana korupsi kasus menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa jumlah keuntungan yang diperoleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dkk dari ekspor benih lobster sebanyak Rp 38,5 miliar. Keuntungan itu berasal dari biaya ekspor benih lobster yang ditarik oleh PT Aero Citra Kargo atau PT ACK.

“PT ACK mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 38.518.300.187,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman benih lobster atau ekspor benur. Para eksportir harus menggunakan perusahaan ini bila ingin mengirim benur ke luar negeri.

Perusahaan baru dibentuk tak lama sebelum Menteri Edhy menerbitkan Peraturan Menteri yang mengizinkan ekspor benur pada Mei 2020. Dalam pengiriman itu, PT ACK menggandeng PT Perishable Logistic Indonesia, perusahaan yang biasa bergerak pada ekspor hasil laut melalui udara. PT PLI bertugas mengurus pengiriman, sementara PT ACK hanya memiliki tugas administratif.

Jaksa mendakwa Edhy Prabowo adalah pemilik sebenarnya dari perusahaan tersebut. Jaksa menyebut Edhy memiliki perusahaan itu melalui dua orang dekatnya yaitu Nursan dan Amri. Nursan selaku komisaris memiliki 41,65 persen saham. Belakangan Nursan meninggal, sehingga namanya diganti dengan Achmad Bachtiar yang juga teman dekat Edhy. Sementara Amri selaku Direktur Utama memiliki 40,65 persen saham.

Sisa saham dimiliki representasi PT PLI Yudi Surya Atmaja dan PT Detrans Interkargo Perkasa. “Senyatanya Nursan dan Amri hanya dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan atau nominee,” kata jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT ACK menetapkan biaya pengiriman sebesar Rp 1.800 per ekor. Dari jumlah itu, PT PLI mendapatkan Rp 350 per ekor, sedangkan sisanya diterima oleh PT ACK. Jaksa KPK menyebut sejak beroperasi pada Juni 2020 hingga November 2020, PT ACK mendapatkan untung bersih sebanyak Rp 38,5 miliar.

Jaksa mengatakan setiap bulan PT ACK membagikan keuntungan kepada para pemilik saham. Keuntungan dibagikan dalam bentuk dividen. Menurut catatan keuangan hingga 12 November 2020, para pemilik saham mendapatkan untung sebagai berikut. Amri mendapatkan Rp 12,3 miliar; Achmad Bahtiar mendapatkan Rp 12,3 miliar; dan Yudi Surya Atmaja sebanyak Rp 5 miliar.

KPK mendakwa dari kegiatan ini, Edhy Prabowo melalui anak buahnya telah menerima duit Rp 24,6 miliar dan US$ 77 ribu. Tidak hanya dari tarif ekspor, KPK mendakwa Edhy juga menerima suap untuk memuluskan penerbitan izin ekspro dari para pengusaha. Salah satu pengusaha yang didakwa memberikan duit itu adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito. KPK mendakwa Suharjito memberikan duit US$ 77 ribu kepada Edhy melalui bawahannya untuk mendapatkan izin tersebut.

Atas dakwaan jaksa KPK, pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Ariwibowo tidak mengajukan eksepsi. “Nanti kami lihat dalam pembuktian, karena tadi baru pembacaan dakwaan,” kata Soesilo setelah sidang.

Baca: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25 Miliar Lebih dari Ekpsor Benur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Yusril Ihza, 3 Nama Ini Diduga Ikut Bermain di Penambangan Pasir Laut

6 jam lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Selain Yusril Ihza, 3 Nama Ini Diduga Ikut Bermain di Penambangan Pasir Laut

Sebanyak 66 perusahaan yang mengajukan permohonan izin konsesi kepada KKP untuk pengelolaan hasil sedimentasi laut atau pasir laut.


KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

17 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

KPK, kata dia, turut mengapresiasi probity audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKJ yang telah melibatkan tenaga ahli teknis.


Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

17 jam lalu

Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, turut menyambut Presiden Jokowi di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin, 22 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?


KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

Diduga terjadi korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG pada periode 2018-2020.


KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

1 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.


KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

1 hari lalu

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Mei 2024. Tempat pengolahan sampah yang dibangun pada lahan seluas 7,87 hektare dapat mengolah 2.500 ton sampah per harinya dan ditargetkan akan beroperasi pada awal tahun 2025.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.


Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

1 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.


Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?

1 hari lalu

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten  Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober  2024. TEMPO/AYU CIPTA
Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?

DKP Provinsi Banten mengantongi nama berinisial T yang diduga terlibat dalam pemagaran laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang. Masih misterius.


Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

1 hari lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

1 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.