TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat karena jaksa tidak dapat menghadirkan ahli bahasa ke persidangan. Jaksa penuntut umum mengatakan ahli bahasa yang dijadwalkan hadir di PN Jakarta Selatan, Kamis 15 April 2021 berhalangan hadir karena sakit.
Ketua Majelis Hakim Agus Widodo pun menjadwalkan sidang akan berlanjut pada Senin minggu depan 19 April dengan agenda mendengarkan pendapat ahli bahasa yang dihadirkan oleh penuntut umum. Namun, sebelum ketua Majelis Hakim menutup persidangan, tim kuasa hukum terdakwa meminta kejelasan mengenai batas waktu yang akan diberikan oleh pengadilan untuk menghadirkan saksi dan ahli.
Kepastian batas waktu itu dibutuhkan oleh pihak kuasa hukum Jumhur agar mereka juga memiliki waktu yang cukup untuk menghadirkan saksi-saksi fakta dan ahli yang meringankan terdakwa soal berita bohong.
Terkait pertanyaan itu, Hakim Anggota Nazar Effriadi mengatakan Majelis Hakim akan memberi kesempatan yang sama bagi tim kuasa hukum untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah. "Kepada anda (tim kuasa hukum) akan diberikan hak yang sama," kata Nazar saat persidangan.
Sementara itu, Jumhur Hidayat turut bertanya ke Majelis Hakim mengenai kemungkinan ahli bahasa jaksa dapat diganti dengan pihak lain jika dia berhalangan hadir pada sidang minggu depan.
Ketua Majelis Hakim Agus Widodo berharap ahli telah sembuh dari penyakitnya saat sidang berlangsung. "Mudah-mudahan (ahli) sembuh. Hari Senin, tanggal 19 April ya. Semoga kita semua sehat," ujar ketua Majelis Hakim menjawab pertanyaan Jumhur.
Walaupun demikian, tim kuasa hukum Jumhur mengaku pernyataan lisan yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tidak cukup jadi jaminan mereka akan mendapatkan waktu yang sama seperti penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan ahli di persidangan.
Baca: Sudah 3 Kali Puasa di Penjara, Jumhur Hidayat: Ya Jalani Aja