TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Administrasi Negara (LAN) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan sosialisasi pencegahan gratifikasi yang digelar secara daring dan diikuti oleh seluruh pegawai LAN secara daring, Selasa, 13 April 2021.
Inspektur LAN sekaligus Kepala Unit Pengendali Gratifikasi LAN Riyadi mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait gratifikasi serta membangun komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“LAN dalam upayanya mencegah akar korupsi telah turut aktif melakukan pencegahan praktik rasuah. Rekam jejak pencegahan tersebut, tertuang dalam laporan evaluasi gratifikasi," ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa, 13 April 2021.
Kepala Biro Hukum dan Humas Lembaga Administrasi Negara, Tri Atmojo Sejati, menambahkan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada pegawai LAN mengenai jenis gratifikasi dan konsekuensi apabila menerima gratifikasi.
Ia menilai selama ini banyak yang menganggap gratifikasi itu hal biasa. "ewuh pekewuh, sehingga membenarkan apa yang sudah dianggap biasa. Untuk mengubahnya dibutuhkan juga perubahan sistem kerja, kultur organisasi dan integritas personal agar tidak menyebar menjadi tindak pidana korupsi" ujar Tri Atmojo Sejati.
Kepala Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto menjelaskan masih dibutuhkan secara mandiri dalam pencegahan KKN serta perlunya inovasi untuk menumbuhkan budaya kerja yang tidak koruptif di kalangan pegawai.
Oleh karena itu, KPK melakukan sejumlah strategi dalam rangka pencegahan gratifikasi. Strategi itu meliputi strategi edukasi atau pendidikan dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, BUMN maupun swasta terkait pencegahan gratifikasi.
Kedua, strategi perbaikan sistem yang dilakukan untuk menutup celah-celah adanya korupsi. Lalu strategi penindakan, yang merupakan strategi terakhir jika seseorang telah melakukan tindak pidana KKN dan menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Definisi di atas menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna sebagai pemberian yang bersifat netral. Gratifikasi, walaupun bersifat netral, termasuk dalam 7 (tujuh) kelompok korupsi dalam Undang-Undang tersebut,” ujar Sugiarto.
Beberapa contoh gratifikasi yang dilarang, yaitu berhubungan dengan pelayanan pada masyarakat masyarakat di luar penerimaan yang sah; sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/ kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; dan lainnya.
Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Proses Kembali Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI, Jika...
DEWI NURITA