Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Polisikan Pegawainya yang Gadaikan Barang Bukti Emas 1,9 Kg

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris (kedua kanan), Haryono (kanan) dan Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Barang bukti tersebut milik terpidana mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris (kedua kanan), Haryono (kanan) dan Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Barang bukti tersebut milik terpidana mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan pegawainya yang diduga mencuri emas barang bukti kasus korupsi ke polisi. KPK menilai pencurian itu bukan cuma sekedar pelanggaran etik, melainkan masuk ranah pidana.

"Pimpinan KPK telah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, di kantornya, Kamis, 8 April 2021.

Tumpak mengatakan pimpinan KPK telah melaporkan pegawai berinisial IGA itu ke Kepolisian Sektor Jakarta Selatan.
Penyidik, kata dia, juga telah memeriksa IGA, serta sejumlah saksi.

Sebelumnya, pegawai KPK berinisial IGA dipecat karena menggadaikan emas barang bukti kasus rasuah seberat 1,9 kilogram. Tumpak mengatakan IGA mencuri emas itu untuk melunasi hutangnya yang menumpuk karena bermain forex.

"Cukup banyak hutangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex, forex itu," kata Tumpak di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Forex adalah kegiatan jual beli valuta asing. Jenis investasi ini dikenal memiliki risiko besar, tapi juga menjanjikan keuntungan banyak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tumpak mengatakan pegawai itu bekerja di Direktorat Labuksi KPK, sehingga memiliki akses ke barang bukti. Mantan pimpinan KPK itu mengatakan pencurian dilakukan dalam beberapa tahap sejak Januari 2020 dan baru ketahuan pada Juni 2020, ketika barang bukti itu akan dieksekusi. Sebagian emas itu, kata dia, sudah digadaikan. Hasil penggadaian emas itu diperkirakan mencapai Rp 900 juta.

Pada Maret 2021, kata Tumpak, sebagian barang bukti yang digadaikan itu kemudian ditebus menggunakan hasil penjualan tanah warisan si pegawai yang ada di Bali.

Meski sudah dikembalikan, Tumpak mengatakan si pegawai tetap melakukan pelanggaran berat. Dewas KPK dalam sidang putusan yang digelar hari ini, memutuskan memecat pegawai dengan tidak hormat. Dewas menganggap IGA melanggar nilai-nilai komisi antirasuah, seperti integritas dan kejujuran.

Tumpak mengatakan pimpinan KPK juga sudah memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Pimpinan, kata dia, telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan. "Sidang kami tidak menghapuskan pidana," kata Tumpak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

2 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

18 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

1 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. ANTARA/Andi Firdaus
Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.