TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan pegawainya yang diduga mencuri emas barang bukti kasus korupsi ke polisi. KPK menilai pencurian itu bukan cuma sekedar pelanggaran etik, melainkan masuk ranah pidana.
"Pimpinan KPK telah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, di kantornya, Kamis, 8 April 2021.
Tumpak mengatakan pimpinan KPK telah melaporkan pegawai berinisial IGA itu ke Kepolisian Sektor Jakarta Selatan.
Penyidik, kata dia, juga telah memeriksa IGA, serta sejumlah saksi.
Sebelumnya, pegawai KPK berinisial IGA dipecat karena menggadaikan emas barang bukti kasus rasuah seberat 1,9 kilogram. Tumpak mengatakan IGA mencuri emas itu untuk melunasi hutangnya yang menumpuk karena bermain forex.
"Cukup banyak hutangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex, forex itu," kata Tumpak di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Forex adalah kegiatan jual beli valuta asing. Jenis investasi ini dikenal memiliki risiko besar, tapi juga menjanjikan keuntungan banyak.
Tumpak mengatakan pegawai itu bekerja di Direktorat Labuksi KPK, sehingga memiliki akses ke barang bukti. Mantan pimpinan KPK itu mengatakan pencurian dilakukan dalam beberapa tahap sejak Januari 2020 dan baru ketahuan pada Juni 2020, ketika barang bukti itu akan dieksekusi. Sebagian emas itu, kata dia, sudah digadaikan. Hasil penggadaian emas itu diperkirakan mencapai Rp 900 juta.
Pada Maret 2021, kata Tumpak, sebagian barang bukti yang digadaikan itu kemudian ditebus menggunakan hasil penjualan tanah warisan si pegawai yang ada di Bali.
Meski sudah dikembalikan, Tumpak mengatakan si pegawai tetap melakukan pelanggaran berat. Dewas KPK dalam sidang putusan yang digelar hari ini, memutuskan memecat pegawai dengan tidak hormat. Dewas menganggap IGA melanggar nilai-nilai komisi antirasuah, seperti integritas dan kejujuran.
Tumpak mengatakan pimpinan KPK juga sudah memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Pimpinan, kata dia, telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan. "Sidang kami tidak menghapuskan pidana," kata Tumpak.