TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru bicara KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad mengatakan gugatan didaftarkan pada pekan lalu.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," kata Rahmad lewat pesan singkat, Selasa, 6 April 2021.
Dalam gugatannya, kubu pendukung Moeldoko ini meminta hakim membatalkan AD/ART Demokrat tahun 2020 karena dianggap melanggar Undang-undang Partai Politik baik secara formil maupun materiil. Kedua, meminta hakim membatalkan akta notaris AD/ART Demokrat tahun 2020 beserta susunan pengurus DPP di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu.
Ketiga, kubu Moeldoko meminta hakim menghukum kubu AHY membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. "Uang itu akan kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," kata Rahmad.
Gugatan ke PN Jakarta Pusat itu terdaftar di kepaniteraan perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 213/PDT. Parpol/2021/PN.Jkt.Pst pada 5 April 2021.
Selain ke pengadilan negeri, kubu Moeldoko juga bakal menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Rahmad mengatakan obyek gugatannya adalah putusan Menteri Hukum dan HAM menolak hasil KLB Demokrat Deli Serdang. Sesuai Pasal 55 UU PTUN, kata dia, masih ada waktu hingga 90 hari sejak putusan dikeluarkan untuk mengajukan gugatan. "Dicicil dulu. Ke PTUN masih ada waktu. Jangan buru buru," ujar Rahmad.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Polemik Partai Demokrat, AHY: Kami Maafkan, Tapi Tidak Bisa Dilupakan