Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menag Yaqut Buat Edaran Ibadah Ramadan: Kapasitas Tarawih 50 Persen

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021. ANTARA/ Reno Esnir
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021. ANTARA/ Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M tertanggal Senin, 5 April 2021.

Edaran ini mencakup aturan dalam melakukan berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan pada Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang. "Tujuannya untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," ujar Yaqut lewat keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2021.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021;

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

4 jam lalu

BFI Finance. Istimewa
Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Rupiah Tergelincir, Analis: Perputaran Besar saat Ramadan dan Idul Fitri Tak Mampu Membendung Dolar AS

9 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Tergelincir, Analis: Perputaran Besar saat Ramadan dan Idul Fitri Tak Mampu Membendung Dolar AS

Rupiah tergelincir 76 poin atau 0,47 persen menjadi Rp16.252 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.176 per dolar AS.


Aryaduta Menteng: Membagikan Kebahagiaan dan Kebersamaan dalam Momentum Ramadan

10 hari lalu

Manajemen Aryaduta Menteng berbuka puasa bersama anak-anak panti asuhan dari Yayasan Nurul Iman Jafariyah
Aryaduta Menteng: Membagikan Kebahagiaan dan Kebersamaan dalam Momentum Ramadan

Aryaduta Menteng tidak hanya menjadi sebuah hotel, tetapi juga sebuah tempat yang mampu menyatukan beragam kalangan untuk berbagi kebahagiaan.


Besok Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta

12 hari lalu

Penumpang menunggu kedatangan pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Besok Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta

Besok diprediksi bakal menjadi puncak arus balik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta.


Rayakan Lebaran 12 April 2024, Siapa Jemaah Islam Aboge di Banyumas?

12 hari lalu

Ilustrasi pengikut Islam Aboge. Dok TEMPO/Budi Purwanto
Rayakan Lebaran 12 April 2024, Siapa Jemaah Islam Aboge di Banyumas?

Jemaah Islam Aboge di Banyumas baru merayakan lebaran pada Jumat, 12 April 2024, sehari setelah Idul Fitri yang ditetapkan Kemenag. Siapakah mereka?


Keutamaan Puasa Syawal, Pahala 6 Hari Puasa Setara Puasa Setahun

14 hari lalu

Ilustrasi berbuka puasa. Shutterstock
Keutamaan Puasa Syawal, Pahala 6 Hari Puasa Setara Puasa Setahun

Umat muslim yang melaksanakan puasa Syawal selama 6 hari akan mendapatkan pahala setara puasa setahun.


'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

14 hari lalu

Opor ayam merupakan salah satu makanan wajib yang harus ada di perayaan Idul Fitri. Berikut resep opor ayam mudah dan enak yang bisa dibuat di rumah. Foto: Canva
'Tragedi' Lebaran 2011, Opor Ayam Sudah Dibuat Penetapan Idul Fitri Mundur Sehari

Masih ingat Lebaran 2011, saat pemerintah mundurkan sehari Idul Fitri. Emak-emak protes opor yang sudah dibuat tak jadi disantap esok hari.


Sebelum Meninggal, Babe Cabita Sempat Minta Dibangunkan untuk Iktikaf di RS

15 hari lalu

Babe Cabita. Foto: Instagram/@babecabiita
Sebelum Meninggal, Babe Cabita Sempat Minta Dibangunkan untuk Iktikaf di RS

Kakak mendiang Babe Cabita mengungkapkan kondisi adiknya selama dirawat di rumah sakit sebelum meninggal.


Ucapan Selamat Idul Fitri Kepala Negara mulai Jokowi hingga Joe Biden

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan Presiden AS Joe Biden saat melakukan pembicaraan mengenai keamanan regional dan transisi energi ramah lingkungan, di Ruang Oval Gedung Putih di Washington, AS, 14 November 2023. Jokowi meminta kepada Biden untuk berbuat lebih banyak untuk menghentikan
Ucapan Selamat Idul Fitri Kepala Negara mulai Jokowi hingga Joe Biden

Preisden Jokowi hingga Presiden Amerika Serikat Joe Biden ucapkan selamat Idul Fitri kepada umat muslim seluruh dunia. Ini kata mereka.