TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian, pada Senin, 5 April 2021. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Senin, 5 April 2021.
Ini kali keempat penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Tan Kian. Pada tiga pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami ihwal kerja sama bisnis dengan Benny Tjokrosaputro. Benny merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.
Tan Kian dan Benny Tjokro memiliki usaha bersama membangun sejumlah properti di beberapa wilayah di Indonesia.
Selain Tan Kian, penyidik juga memeriksa tujuh orang lainnya yakni Direktur PT Mega Capital Investama, Finny Fauzana; Pengelola Saham PT Oso Management, HB; karyawan PT Hanson International, JI; Komisaris PT Agro Artha Surya, PAY; Direktur PT. Bukit Berlian Plantations, Rommy Dharma Satyawan; Direktur PT Agro Artha Surya, ISA; dan karyawan PT Agro Artha Surya, F.
Dalam perkara Asabri, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Kejagung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Tanah, Mal, dan Hotel Milik Benny Tjokro