MANGGARAI – Proses distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, dipastikan tidak memiliki kendala. Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai memastikan pupuk bersubsidi dari pemerintah diberikan kepada petani berdasarkan data yang ada di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kuota pupuk bersubsidi memang terbatas.
"Oleh karena itu, distribusi dilakukan secara tertutup dengan menggunakan data dari eRDKK. Karena jumlah terbatas, untuk mendapatkan pupuk subsidi ada kriteria yang harus dipenuhi. Dengan cara ini, kita ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar didapat petani yang membutuhkan," katanya, Selasa (30/3/2021).
Lebih lanjut mengenai hal ini dijelaskan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy.
"Kriteria penerima pupuk bersubsidi sudah ditetapkan melalui Permentan Nomor 49 Tahun 2020. Yaitu petani harus memiliki KTP, memiliki lahan maksimal seluas 2 hektar, tergabung dengan kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK," jelasnya.
Untuk memastikan validitas data penerima pupuk bersubsidi, proses verifikasi dilakukan secara bertahap.
"Seleksi dan verifikasi sudah dilakukan dari kelompok tani. Saat diserahkan ke kabupaten/kota, data tersebut diverifikasi lagi. Setelah dikirim ke provinsi, verifikasi dilakukan kembali sebelum dikirim ke pusat. Di pusat, masih diberikan kesempatan agar data tersebut diperbaiki sebelum ditetapkan nama petani dan jumlah pupuk yang didapat setelah disesuaikan," jelasnya.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Manggarai, Yoseph Mantara, juga memastikan tidak ada persoalan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai oleh distributor. Menurutnya, yang ribut adalah masyarakat yang tidak terdaftar dalam eRDKK.
Yoseph Mantara menambahkan, tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi pada tahun 2021 di Kabupaten Manggarai, hanya kuotanya saja yang berkurang karena sesuai dengan data e-RDKK.
“Sebenarnya kalau dibilang langka (pupuk bersubsidi) tidak juga, karena tahun-tahun sebelumnya juga seperti ini. Kuota pupuk itu sesuai dengan kemampuan keuangan negara hanya 20,72% dari jumlah kebutuhan,” jelasnya.
Ia menyebutkan tahun 2021 kuota pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Kabupaten Manggarai hanya 5.560 ton.
“Untuk petani yang luas lahannya 2 hektar itu ditanggung oleh pupuk subsidi, kekurangannya menggunakan pupuk non subsidi tetapi harganya tiga kali lipat lebih mahal dari pupuk subsidi,” terangnya.
Selain itu, urusan distribusi pupuk tidak ditangani oleh pemerintah, tetapi pemerintah pusat menyalurkan pupuk subsidi melalui produsen diteruskan ke distributor selanjutnya disalurkan ke pengecer dan dibagikan kepada masyarakat yang namanya terdaftar dalam data e-RDKK.