TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengutuk keras pengeboman yang dilakukan di gerbang Gereja Katedral Makassar, Ahad, 28 Maret 2021. Ia mengatakan telah memerintahkan aparat keamanan untuk memperketat pengamanan.
"Pemerintah juga sudah meminta kepada aparat keamanan, yakni Polri dan TNI untuk meningkatkan pengaman di rumah-rumah ibadah, di pusat-pusat keramaian, dan di berbagai wilayah publik lainnya di seluruh Indonesia," kata Mahfud dalam konferensi pers, Ahad, 28 Maret 2021.
Mahfud mengatakan ia telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pimpinan TNI, Kapolda setempat, dan Kepala Densus 88 Antiteror.
Mahfud menyebut ia telah memberi instruksi pada keenam lembaga tersebut untuk mencari dan mengejar pihak-pihak yang mengetahui, berhubungan, atau menjadi bagian dari pelaku atau kelompok tersebut.
"Pemerintah sejak dulu tak pernah dan tak akan pernah mentolerir perbuatan yang mengarah pada teror dan tindakan teror," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 15 tahun 2003, tentang perppu nomor 1 tahun 2020 tentang penetapan tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang, tindakan bom bunuh diri tersebut adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Hal tersebut, kata Mahfud, dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, hingga terhadap fasilitas publik.
"Ini, menurut undang-undang tersebut, adalah kejahatan serius, yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, nilai-nilai kemanusiaan, dan berbagai kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara," kata Mahfud Md.