TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang tuntutan penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Hiendra Soenjoto, pada Selasa, 23 Maret 2021.
Berkas tuntutan Hiendra disusun empat tumpuk di atas meja jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, tebalnya 1.723 halaman.
"Perlu kami sampaikan tuntutan ini disusun dalam 1.723 halaman, jadi mohon izin tidak dibacakan semuanya namun pokok-pokok saja dan selebihnya dianggap dibacakan," kata Jaksa KPK Wawan.
KPK sebelumnya mendakwa Hiendra Soenjoto memberikan uang tersebut untuk mengurus dua perkara. Perkara pertama, yaitu perkara antara PT Multicon melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait dengan gugatan sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57 ribu meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Sementara, perkara kedua adalah gugatan yang dilayangkan Azhar Umar terkati sengketa kepemilikan saham di PT MIT. KPK menyebut uang miliaran rupiah diberikan oleh Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
FRISKI RIANA