TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan, mengatakan alasan kliennya mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena ingin fokus pada kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).
"Salah satunya adalah alasan bahwa mereka akan fokus pada hasil KLB. Cuma itu saja, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Maret 2021.
Slamet mengungkapkan, beberapa hari sebelum sidang pertama gugatan dimulai, Marzuki Alie dan penggugat lainnya sudah memberikan sinyal untuk mencabut gugatan. Menurut Slamet, kliennya beranggapan Demokrat kubu AHY sudah tidak relevan.
"Mereka sudah fokus di KLB, berarti kan dia berada di Demorkat versi mereka. Jadi Demokrat yang versi AHY bisa saja menurut mereka sudah tidak relevan," ujarnya.
Baca: Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan terhadap AHY
Marzuki Alie bersama sejumlah kader yang dipecat, seperti Tri Yulianto, Achmad Yahya, Damrizal, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib sebelumnya mendaftarkan gugatan atas pemecatan dari partai.
Mereka menggugat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan terkait pemecatan dari partai.
Sidang gugatan tersebut mestinya berlangsung hari ini. Namun, sidang diskors karena pihak penggugat belum menyampaikan surat kuasa. Ketika sidang dilanjutkan, pihak Marzuki Alie cs mengajukan pencabutan gugatan terhadap AHY dan dua pengurus Demokrat lainnya. Sehingga, majelis hakim menjadwalkan sidang pada Jumat, 26 Maret 2021, untuk membacakan penetapan pencabutan gugatan sekaligus meminta kuasa hukum Marzuki melengkapi berkas administrasi.
FRISKI RIANA