TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara terkait label haram yang diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap vaksin AstraZeneca. Ma'ruf mengatakan label haram itu tak perlu dipersoalkan, karena MUI juga telah mengizinkan vaksin tersebut digunakan dalam kondisi darurat.
"Halal tidak halal saya kira yang sekarang dipersoalkan itu seharusnya ada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal. Sebab tidak halal pun MUI bilang boleh, apalagi kalau itu memang halal, tentu menjadi lebih boleh. Itu bukan problem menurut saya," kata Ma'ruf dalam keterangannya, Senin, 22 Maret 2021.
Ma'ruf Amin mengatakan pihak AstraZeneca juga telah menjelaskan bahwa vaksin mereka tidak mengandung unsur babi. Jika ini berhasil dibuktikan, Ma'ruf mengatakan artinya vaksin tersebut lebih bisa digunakan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, mengatakan bahwa Vaksin AstraZeneca juga telah dijamin keamanannya. Meski ia mengakui ada beberapa kasus di Eropa yang menyatakan bahwa vaksin itu membuat pengentalan darah, namun jumlahnya terhitung lebih kecil.
Baca: Jokowi Saksikan Ketua MUI Jawa Timur Disuntik Vaksin AstraZeneca
"Soal expired-nya yang 31 Mei 2021, mulai hari ini sudah didistribusikan dan nanti akan kita gunakan di beberapa daerah," kata Dante.
Sebelumnya, diketahui bahwa Vaksin AstraZeneca telah dinyatakan haram oleh MUI. Pasalnya, LPPOM MUI menemukan bahwa terdapat kandungan tripsin babi dalam proses pembuatan vaksin yang dibuat di Korea Selatan tersebut.
Meski begitu, MUI juga telah menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca dapat digunakan. MUI memberikan lima alasan yang membolehkan vaksin digunakan. Selain kedaruratan, mereka juga mengatakan pemerintah memiliki keterbatasan vaksin halal.