TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry menyatakan mendukung revisi pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya, Herman menyoroti pasal 27 UU ITE yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan dianggap telah banyak memakan korban.
“Saat ini seperti kita ketahui Menko sedang membuat tim kajian UU ITE. Saya sarankan hasil temuan tim ini juga dapat dilaporkan ke DPR. Sehingga, beberapa pasal yang menjadi kontroversi dalam UU ITE dapat kita bahas secara bersama. Sebab revisi UU ITE harus menempuh kesepakatan, tidak hanya pemerintah tapi juga DPR,” kata Herman lewat keterangan tertulis, Sabtu, 20 Maret 2021.
Selain itu, menurut politikus PDIP ini, aspirasi publik atas revisi UU ITE ini juga membutuhkan revisi pada KUHP, khususnya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik.
Pernyataan Herman ini disampaikan menyikapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyampaikan bahwa Presiden Jokowi memberi perhatian pada pasal 27 UU ITE yang selama ini dianggap bermasalah.
Bahkan, kata Mahfud, Presiden Jokowi dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut.
"Kami sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga, banyak orang jadi korban pasal 27. Oleh sebab itu, presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet," kata Mahfud, Sabtu, 20 Maret 2021.
Pasal 27 ayat 1 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sementara ayat 2 mengatur larangan yang sama untuk muatan perjudian, pasal 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik dan pasal 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal-pasal ini kerap digunakan masyarakat untuk saling lapor. Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, Jokowi sudah memerintahkan melakukan revisi jika diperlukan sebagai bentuk penyelesaian jangka panjang kasus semacam ini. Saat ini, tim kajian UU ITE masih terus bekerja membahas kemungkinan revisi tersebut.
DEWI NURITA
Baca: Anggota DPR-MPR Beri Masukan UU ITE, Berpotensi Revisi Sejumlah Pasal