TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 April 2021. Hal ini didasarkan pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 6 tahun 2021.
"Kami sampaikan (PPKM mikro) ini diperpanjang. Kami perpanjang dari 23 Maret sampai 5 April," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Jumat, 19 Maret 2021.
Airlangga juga mengatakan dalam perpanjangan ini, jumlah provinsi yang melakukan PPKM mikro bertambah dari 10 provinsi menjadi 15 provinsi. Kelima provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM mikro adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Perpanjangan ini dilakukan karena pemerintah melihat pelaksanaan PPKM mikro berhasil menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Secara umum, Airlangga mengatakan selama 10 pekan dilaksanakan, PPKM telah menekan laju penambahan kasus aktif. Selain itu, jumlah dan persentase kasus juga turun signifikan.
"Kasus aktif tertinggi terjadi yaitu pada 5 Februari 2021, (setelah itu) kasus turun sebesar 25,42 persen," kata Airlangga.
Dari indikator pengendalian, bed occupancy rate (BOR), tingkat kesembuhan, dan tingkat kematian di 10 provinsi yang melaksanakan PPKM mikro, telah terjadi perbaikan. Airlangga mengatakan hal ini terjadi seiring dengan kedisiplinan protokol kesehatan di tengah masyarakat. "Dan tentu selanjutnya efektifitas pengendalian sambil vaksinasi secara pararel," kata Airlangga.
Adapun untuk indikator daerah yang akan melaksanakan PPKM akan tetap sama dengan sebelumnya. Zonasi wilayahnya pun tetap sama. Peraturan pembatasan yang diberlakukan pun menurut Airlangga tak berubah.