TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara awal terkait laporan pengusaha batu bara asal Solo, Andri Cahyadi, terhadap Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Widjaya.
"Rencananya besok, Kamis, 18 Maret 2021 akan dilakukan gelar perkara awal dengan menghadirkan pelapor," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 17 Maret 2021.
Ramadhan mengatakan bahwa Polri telah menerima laporan Andri atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Indra Widjaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra, pada 10 Maret 2021.
Laporan tersebut kini tengah dikaji. Polri, kata Ramadhan, belum berencana menaikkan status laporan tersebut ke penyidikan. "Yang ada adalah gelar awal untuk menghadirkan pelapor. Jadi saya belum menyampaikan tahap ke penyidikan. Ini baru gelar perkara awal," ujarnya.
Pengusaha batu bara asal Solo, Andri Cahyadi, sebelumnya mengungkapkan kasus itu bermula saat perusahaannya, PT Exploitasi Energi Indonesia (Tbk), bekerja sama dengan PT Sinarmas dalam memasok batu bara untuk PLN. Kerja sama itu dimulai sejak 2015.
Menurut Andri, perusahaannya memiliki kontrak untuk memasok batu bara untuk PLN hingga 7 juta ton per tahun. Kontrak yang cukup besar itu membuatnya harus bekerja sama dengan perusahaan yang lebih besar. "Dalam kesepakatan, PT Sinarmas memasukkan orangnya sebagai direktur di perusahaan saya," katanya.
Hanya saja, selama tiga tahun bekerja sama, perusahaannya tidak kunjung mendapatkan hasil keuntungan. Bahkan, perusahaan dengan kode emiten CNKO itu justru dibebani utang hingga Rp 4 triliun. Kondisi itu membuat Andri sebagai Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia enggan menandatangani laporan keuangan.
Tidak adanya laporan keuangan membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham PT Exploitasi Energi Indonesia sejak pertengahan tahun lalu. "Hingga saat ini masih di-suspend," katanya.
Pada Desember 2020 lalu, Andri semakin terkejut saat melihat sahamnya di perusahaan itu juga menyusut, dari 53 persen menjadi tinggal 9 persen.
Pengusaha batu bara ini mengaku menderita total kerugian hingga Rp 15,3 triliun akibat kejadian tersebut yang kini ditangani Polri. "Termasuk keuntungan yang tidak saya terima dan kehilangan saham," katanya. Padahal, perusahaan miliknya itu masih memegang kontrak memasok batu bara untuk PLN hingga 15 tahun ke depan.
FRISKI RIANA
Baca: Pengusaha Batu Bara Asal Solo Polisikan Bos PT Sinarmas