TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid memastikan tidak ada agenda untuk mengajukan amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode di MPR.
"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode," kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Senin 15 Maret 2021.
Politikus PKS itu mengatakan justru sebagian besar pimpinan MPR dari berbagai fraksi sudah secara terbuka menyatakan tidak ada agenda amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Menurut Hidayat, hal itu merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi dengan melaksanakan Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," tuturnya.
Menurut Hidayat, wacana amandemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, agar Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo atau Jokowi, bisa maju kembali dalam Pemilihan Presiden 2024 perlu dikritisi dan ditolak karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat reformasi.~
Baca: Demokrat Kubu Moeldoko Ancam Bawa Amien Rais ke Jalur Hukum, Jika...