TEMOPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menemukan adanya aliran dana diduga terkait dugaan korupsi PT Asabri yang mengalir ke Wakil Komisaris Utama Sriwijaya Air, Chandra Lie.
"Ada transaksi yang dicek penyidik. Ada transaksi berarti adalah keluar masuk uang itu pasti ada," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan kepada Tempo pada Selasa malam, 9 Maret 2021.
Buntut dari dugaan temuan ini, penyidik, kata Febrie, pun memeriksa Chandra Lie. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut diduga masuk ke rekening Chandra Lie secara personal.
"Ke orangnya, secara person," ucap Febrie. Kendati demikian, ia tak membeberkan siapa nama tersangka yang mengirimkan uang ke Chandra Lie.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.