Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang putusan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte, pada hari ini Rabu, 10 Maret 2021.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Irjen Napoleon dihukum 3 tahun penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra. Selain itu, jaksa juga menuntut Napoleon membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Berikut perjalanan kasus Irjen Napoleon.
1. Dimutasi karena Lalai Awasi Bawahan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Napoleon lebih dulu dicopot dari jabatannya dalam kasus hilangnya red notice Joko Tjandra.
Irjen Napoleon ikut dimutasi lantaran dianggap lalai mengawasi anak buahnya, mantan Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia Nugroho terkait hilangnya red notice. Nugroho diduga menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah kadaluarsanya red notice atas nama Joko dari basis data Interpol.
2. Terima Uang SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Irjen Napoleon menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut diberikan kepada Napoleon melalui Tommy Sumardi untuk membantu menghapus Djoko Tjandra dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi.
Penghapusan itu membuat Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi cessie Bank Bali bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan.
3. Akan Bagi Uang ke Petinggi Polri
Jaksa Penuntun Umum (JPU) menyatakan Irjen Napoleon Bonaparte akan memberikan uang yang diterima dari mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada petinggi Polri.
Hal itu ada dalam dakwaan yang dibacakan JPU Erianto. Namun, kata jaksa, Irjen Napoleon tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut.